Laporan reporter Tribunnews.com Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 Mirati Dewaningsih membenarkan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum Indonesia (GEC).
Mirati mengatakan, keputusan mundurnya didorong oleh keinginan dan opini masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah sebagai gubernur pada tahun 2024 hingga 2029.
Oleh karena itu, saya saat ini terdaftar di beberapa partai politik, sebagai calon gubernur Maluku Tengah pada pemilihan umum kabupaten tahun 2024. Tentu saja secara hukum, pada waktu yang tepat, saya harus mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata Mirati. dalam keterangannya, Rabu (19/06/2024).
Sementara itu, Mirati mengaku mengikuti seluruh proses pemilu sesuai aturan hingga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (AB) untuk memutus calon DPD periode 2024-2029, perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Nono Sampono.
Ia mengatakan, dalam persidangan, ia beberapa kali bertemu Nono di Mahkamah Konstitusi dan mendengarkan keinginannya mencalonkan diri sebagai Ketua DPD RI pada 2024-2029.
Terkait keinginan Pak Nono, kami sampaikan, pada prinsipnya jika saya mengundurkan diri setelah saya dilantik sebagai pimpinan daerah, maka tentu keinginan beliau untuk menjadi Ketua DPD RI tidak akan terkabul, karena pimpinan DPD RI sudah mengambil alih. tempatnya,” katanya.
“Satu-satunya peluang Paka Nono menjadi Ketua DPD RI adalah jika ia dapat diangkat menggantikan calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 48 Ayat 6 Jo PKPU 2024,” ujarnya. katanya.
Untuk itu, Mirati menegaskan, pengunduran dirinya baru akan diajukan setelah Daerah Pemilihan Provinsi Maluku telah menetapkannya sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024, setelah ia resmi terdaftar dan/atau terdaftar sebagai calon bupati. Maluku Tengah oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Atau paling tidak menunggu hingga keluar aturan KPU yang mengatur mundurnya anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun demi kepentingan daerah Provinsi Maluku, perwakilan DPD RI harus dipastikan merupakan calon terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Maluku untuk mengisi jabatan atau jabatan pimpinan DPD RI periode 2024 sampai dengan 2029, ujarnya.
“Jadi berdasarkan Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024, saya siap mengundurkan diri lebih awal dari tanggal yang ditentukan,” ujarnya.