Ikut-ikutan Minta Uang ke Kementan, Bagaimana Nasib Anak SYL di NasDem?

TRIBUNNEWS.

Seperti ayahnya, Tita, anggota KHDR RI dari Fraksi NasDem, meminta dana ke Kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan pribadinya.

Mengetahui hal tersebut, Partai NasDem belum mau mengambil tindakan apa pun karena kasusnya masih berlanjut.

Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya akan mengambil sikap terhadap putri SYL setelah persidangan selesai.

Jadi kita tunggu sampai sidang selesai baru kita ambil tindakan, kata Hermawi saat ditanya tanggapannya, Senin (20/5/2024).

Terkait keputusan NasDem selanjutnya, Hermawi enggan berkomentar.

“Kami (NasDem) belum menyinggung soal ini karena masih dalam proses litigasi. Tidak pantas mengomentari litigasi yang sedang berlangsung,” katanya.

Berikut arus kas Thita Syahrula dari Kementerian Pertanian: Pembelian sound system Rp 21 juta stem cell Rp 200 juta Penggantian baju pusat perbelanjaan 10 juta Sewa restoran Rp 1,8 juta per bulan Beli mobil Rp 500 juta dari perusahaan patungan tersebut Dirjen Perawatan Kulit Kementan dengan Uang Tunai Beli Rp 50 Juta Anak Akan Hadiri Audiensi yang Disetujui SYL

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedua putra SYL akan diseret ke pengadilan.

Kedua anak SYL yang dimaksud adalah Tita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra.

Di pengadilan, ayah terdakwa diduga mengambil uang Kementerian Pertanian dalam kasus gratifikasi dan penjarahan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (20/5/2024) mengatakan, “Jaksa pasti akan memastikannya di hadapan majelis hakim.”

Ali mengatakan, hanya masalah waktu saja kedua anak SYL itu diundang.

Sebab, kini JPU KPK masih terus memeriksa saksi-saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

Kesempatan ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan sidang oleh tim Departemen Luar Negeri, ujarnya.

Berikut arus kas Kementan ke Redindo: Biaya aksesoris mobil Rp 111 juta Renovasi kamar Rp 200 juta

Diketahui, dia didakwa dalam kasus ini bersama dua ajudannya, Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian, Mohammed Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. .

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima tantiem sebesar Rp44,5 miliar pada tahun 2020 hingga 2023.

Para terdakwa pertama kali didakwa atas tindakan mereka:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP Pasal 1.

Biaya kedua:

Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Biaya ketiga:

Pasal 12 B dibaca dengan pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibaca dengan pasal 55(1) KUHP dibaca dengan pasal 64 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *