Ikut Demo Sambil Pikul Mangga & Petai, Para Petani Tuntut Pemerintah Tuntaskan Reforma Agraria

 Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buruh dan petani yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia dan Serikat Tani menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Selasa (24/9/2024). 

Massa yang berkumpul membawa bendera dan caping, topi khas petani.

Ada juga beberapa petani yang membawa hasil panennya, seperti padi, mangga, bahkan tandan petai. 

Salah satu petani yang ikut aksi hari ini, Sukidi (68) asal Indramayu, datang ke Jakarta bersama rekan-rekan petaninya dengan menggunakan bus untuk melepas demonstrasi. 

Ia tiba di Jakarta pada Senin (23/9/2024) sore.

“Saya dari Indramayu, saya datang menggunakan bus sampai kemarin sore,” kata Sukidi saat ditemui di lokasi.

Ia mengaku ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut karena ingin mengamini tuntutan Serikat Tani Indonesia (SPI).  

Sementara itu, SPI dalam aksinya menyebut ada darurat agraria, dan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto menyelesaikan permasalahan yang diwarisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bendera aspirasi dibawa para petani di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Dalam peringatan tersebut, Partai Buruh dan Serikat Tani Indonesia menyatakan bahwa reforma agraria dekade terakhir sebenarnya hanya bertujuan untuk melegitimasi penguasaan tanah yang selama ini timpang melalui proyek-proyek pertanahan, dan menjadi jalan kerja besar dalam mengelola tanah. tanah. atas nama proyek strategi nasional (PSN).

Kemudian, atas nama perubahan iklim, pemerintah mengubah jutaan hektar lahan manusia menjadi hutan konservasi dan restorasi sebagai produk perdagangan karbon.

Serikat Buruh Indonesia dan Serikat Tani mengacu pada data Pusat Perekonomian Indonesia dan Kantor Perdana Menteri RI, terdapat 1.385 kasus pengaduan masyarakat terkait konflik agraria dalam tujuh tahun terakhir (2016-2023). 

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menegaskan, reforma agraria harus diarahkan pada upaya mereformasi sistem pengelolaan agraria yang timpang. 

Ia menambahkan, pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalitas dan diskriminasi terhadap petani. 

Pemerintah seharusnya melindungi hak asasi petani, baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Petani No. Orang Lain yang Bekerja di Daerah Pedesaan). .

“Pemerintah harus memastikan adanya land reform yaitu pembagian tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, petani kecil untuk usaha pertanian, petani dan pembudi daya ikan untuk pengelolaan pangan, serta perumahan dan perumahan serta fasilitas sosial bagi masyarakat,” kata Ferri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *