TRIBUNNEWS.COM, – Perkembangan Kalimantan Timur, ibu kota negara Indonesia (IKN), terus berlanjut hingga saat ini.
Namun persoalan lahan milik masyarakat di sekitar IKN masih dalam proses pembangunan.
Hal ini terjadi pada masyarakat di Kecamatan Sepak, Kabupaten Penajam Pasar Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Lahan yang tidak berpenghuni seluas 2.086 hektar.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) tengah melakukan peninjauan terhadap sisa lahan yang belum diklaim.
Kepala ATR/BPN Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) menyatakan, sisa lahan belum bisa dibebaskan karena masih ada kendala.
AHY dikutip Tribun Caltim, Rabu (16/7/2024), mengatakan, “Masih ada orang di sana, sehingga hari ini masih dalam tahap evaluasi ulang yang dilakukan dan dikelola langsung oleh tim yang dikoordinasikan oleh Tim. BAIK.”
Menurut dia, tidak perlu waktu lama untuk mengetahui kondisi tanah tersebut karena saat ini sedang dilakukan penilaian oleh Biro Penilaian Nasional (KJPP), termasuk identifikasi dan inventarisasi.
Nantinya, KJPP akan menentukan nilai tanah tersebut dan masyarakat akan merasa puas.
“Kekurangan yang ada di sini tidak akan dirasakan oleh siapa pun, baik masyarakat maupun pemerintah. OIKN juga tidak boleh menghambat perkembangan IK lebih lanjut,” tambah Ahi.
Ahi mengatakan, masih terdapat kendala pada Jalan Raya (JBH) Seksi 6A, Kawasan Pengembangan 6B dan juga Kawasan Pengendalian Banjir Sepaku dalam regenerasi Penajam Pasar Utara (PPU) Kalimantan Timur.
“Sebenarnya masih berjalan, namun proses monitoring akan terus kita ikuti. Pembangunan kawasan perkantoran, termasuk berbagai fasilitas pendukungnya juga akan selesai dengan baik,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Presiden Bidang Peralatan dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadillaga.
Insya Allah proses pembebasan lahan JBH 6.A dan 6B akan selesai akhir tahun ini, termasuk JBH 5.B, kata Danis.
Saat ini sedang dilakukan proses pembayaran lahan sepanjang 13,1 km yang dibutuhkan untuk lokasi pembangunan GBH IKN.
Sekadar informasi, lahan IKN yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurang lebih seluas 36.150 hektar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 34.000 hektar telah dibersihkan, sehingga tidak ada masalah lagi.
Istana Negara dan Istana Garuda sudah tersertifikasi.
Istana Kesultanan dan Istana Garda IKN telah resmi disetujui sebagai hak pakai.
Sertifikat hak pakai berupa sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan AHI kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (11/10). /2024).
Data AHY, lahan yang dibebaskan seluas 56,8 hektare, termasuk Istana Negara dan Istana Garda.
Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan hak pakai sertifikat no. 11 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penjam Pasar Utara, terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kantor Kementerian Pemerintah.
Hak pakai Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah milik otoritas IKN menjadi dasar hukum atas tanah tempat Istana Negara dan Istana Garda berada, yang merupakan kebanggaan bangsa Indonesia.
Penyerahan tersebut bertepatan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Sedangkan Istana Garuda hampir selesai dan akan dibuka nanti.
Istana Garada, menurut penjelasan Presiden Jokowi, waktunya masih perlu diselesaikan, disesuaikan, dan diisi. Insya Allah Pak Prabowo Subianto akan dilantik setelah dilantik menjadi Presiden 2024-2029. untuk tahun ini,” kata AHY.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi membuka secara simbolis Istana Negara yang digunakan untuk berbagai fungsi pemerintahan.
Artikel ini tayang di TribunKaltim.co 2.086 hektar lahan bermasalah di IKN Kaltim, belum bisa diselesaikan karena masih ada masyarakat