Identitas Jajaran Bawaslu Dicatut sebagai Syarat Dukungan Bakal Calon Pilkada Dharma-Kun

Reporter Tribune News Mario Christian Sampo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslo) RI Pudi mengatakan, nama-nama penyelenggara pemilu digunakan untuk dukungan individu terhadap calon utama daerah.

Puadi membenarkan, potensi perolehan tersebut berasal dari calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan wilayah Jakarta.

Adapun penyelenggara pemilu yang namanya tercatat ada yang berfungsi sebagai panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panswaskam) dan panitia pengawas pemilihan umum (PKD) kecamatan/desa.

“Dia pengawas PKD. “Langsung tertulis dalam surat resmi usulan reformasi, yaitu Bawaslu (Jakarta) Pusat 8, (Jakarta) Timur 8, lalu kemarin Kepulauan Seribo 2, belum genap 17 tahun,” kata dia. tanaman ketika dikonfirmasi pada hari Senin. (22/7/2024).

“Itu akan mempengaruhi dokumen. “Dokumen palsu bisa berbahaya,” lanjutnya.

Puadi menjelaskan, penggunaan nama untuk mendukung calon perseorangan daerah pada pilkada masuk dalam undang-undang sebagai tindakan pemalsuan dokumen.

“Dalam UU Pilkada itu tentang pemalsuan dokumen, yang namanya manfaat, pasal 185A,” jelasnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan juga akan dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi satu-satunya calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.

Sebagai calon non-partisan, mereka harus memenuhi persyaratan minimal dukungan warga Jakarta yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik sesuai KPU dan UU Pemilu.

Persyaratan dukungan minimal tersebut kemudian disahkan oleh KPU dan jika memenuhi syarat, keduanya akan mendapatkan tiket untuk mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *