ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi

Reporter TribuneNews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Guferon kecewa.

Hal itu merujuk pada sikap Gufron yang mengadili anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dan Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Pengawas antikorupsi Indonesia, Saudara Nurul Gufron, mengambil tindakan dengan melaporkan anggota dewan pengawas dan menggugat PTUN, yang menunjukkan ketidaksenangannya terhadap pelanggaran kode etik dewan pengawas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Wartawan pada Selasa (30/4/2024).

Apalagi pimpinan KPK sebagai aparat penegak hukum. Menurut Kurnia, Gufron harus berani maju ke pengadilan tanpa mencari-cari kesalahan pihak lain yang tidak jujur.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewas KPK tidak mengesampingkan dalil sah yang dikemukakan Gufron dan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Jika dikonfirmasi, ICW menyerukan sanksi berat berupa “meminta pengunduran diri pimpinan” dalam Peraturan Badan Pengawas Tahun 2021 Nomor 3 Pasal 10 Ayat (3), kata Kurnia.

Gufron diketahui melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Saya mengambil tindakan yang dilakukan Albertina bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait TI, akronim mantan jaksa KPK.

“Sebagai lembaga tertinggi KPK, Diwas bukan aparat penegak hukum dan tidak ikut serta dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) serta tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan,” kata Gufron. di hari Rabu. (24/4/2024).

Di sisi lain, Gufron diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu relokasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Jawa Timur. Dia didakwa berurusan dengan gaffron di bawah pengaruh alkohol.

Sidang etik pertama Nurul Gufron digelar Dewas KPK pada Kamis. Dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.

Gufron menggugat Albertina di PTUN Jakarta. Dia mencatat, Dewas KPK telah memeriksa laporan yang terlambat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *