ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tribunnews.com, dilansir dari Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Wahu Setiawan.

Wahyu Setiawan dibayar saat KPU berupaya agar Permohonan Sementara (PAW) disetujui anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Rizki Aprilia, Harun Masiku.

Dalam persidangan terungkap jumlah yang dibayarkan sebesar 19 ribu dollar AS dan 38.350 dollar Singapura setara Rp 600 juta.

Wahyu Setiawan dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Nasional (Bavaslu) Agustiani Tio Friedelina digaji melalui Seiful Bahri.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada pihak yang membayar Harun Masiku untuk menyuap Wahyu dan Agustiani.

“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori jutaan rupee yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan melalui Saiful Bahri. KPK harus segera menindaklanjuti pihak yang mensponsori tersebut.” kata Kurnia dalam pengumumannya, Jumat (28/2014). 6/2024).

Selain itu, ICW berharap KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atas indikasi adanya hambatan keadilan atau hambatan sistem hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait kaburnya Harun Masiku.

ICW meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku dalam empat tahun terakhir.

“Tidak diragukan lagi pihak tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, 12 tahun,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, hal tersebut bukanlah permasalahan yang sulit untuk diteliti.

KPK sebaiknya mengusut lebih lanjut barang sitaan tersebut untuk mengetahui identitas orang yang berbicara dengan Harun Masiku, ujarnya.

“Juga siapa yang bertanggung jawab atas nyawa Harun Masiku sejak lebih dari empat tahun atau Januari 2020 saat melarikan diri,” ujarnya.

Kasus penangkapan Harun Masiku bermula dari operasi bebas (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang termasuk orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Wahue Setiawan dan Bavaslu Agustiani Tio Friedelina selaku Komisioner KPU.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sepertinya sudah menghilang dari dunia.

Dirjen Imigrasi mencatat calon anggota DPR (dapil) I nomor urut 6 dari PDIP pada Pilkada Sumsel 2019 berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum KPK membuka pemilu. OTT tidak kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoli mengatakan Harun tidak kembali ke Indonesia. 

Bahkan, pemberitaan media nasional mengungkap Haroon kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV dari Bandara Soekarno Hatta. 

Setelah banyaknya pemberitaan mengenai kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) telah memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *