Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tidak adil karena dan tidak berdasarkan pemikiran yang matang.
Peneliti ICW Diky Anandya mengemukakan dua poin yang mendukung argumen tersebut.
Pertama, dalam pengaturannya, tidak ada kewajiban bagi Jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat dari Jaksa Agung sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan peradilan.
Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, kata Diky dalam keterangannya. Selasa (28). /5/2024).
Kedua, komisi antirasuah merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh lembaga mana pun yang beroperasi di wilayah hukumnya sebagaimana disetujui dalam Pasal 3 UU 19/2019.
Selain itu, secara historis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan dengan gagasan “satu rumah” bagi penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Padahal, konsep ini mengakui bahwa pekerjaan penyelidikan, penyidikan, dan penghakiman dilakukan oleh otoritas antikorupsi itu sendiri.
Oleh karena itu, penegakan hukum, termasuk peran jaksa penuntut umum, tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, kata Diky.
Berdasarkan dua poin tersebut, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) segera mengambil keputusan dengan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung.
Selain itu, ICW juga mendesak Mahkamah meninjau kembali perkembangan perkara ini untuk menghindari kesalahan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh, kata Diky.
Gazalba Saleh merupakan hakim tertinggi sekaligus hakim tertinggi yang didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.
Senin (27/5/2024) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota pengaduan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh yang didakwa memberikan kepuasan kepada TPPU dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi. MA). Terdakwa kasus suap dan kepuasan kepengurusan Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, keluar usai sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta menerima surat pengaduan atau pemberhentian mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Perkara Gazalba atas tindak pidana non-keuangan dan keuangan (TPPU) belum sampai ke tahap persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dalam sambutannya, hakim menilai Ketua KPK tidak berwenang dan tidak diberikan hak untuk mengajukan pengaduan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat dari kuasa hukum.
Oleh karena itu, tudingan JPU KPK dinilai tidak berdasar.
Hakim yang menangani kasus Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim ad hoc Sukartono.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK membebaskan Gazalba dari penjara. Senin malam, Gazalba keluar dari Lapas K4 KPK.
Ini merupakan kemenangan kedua bagi Gazalba.
Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakannya pada 8 Desember 2022 karena diduga menerima suap untuk organisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah.
Ia keluar dari Lapas Pomdam Jaya Guntur pada malam harinya usai sidang pada 1 Agustus 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum terakhir ditolak. Gazalba diumumkan secara gratis.