TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terkait pendudukan Israel di Tepi Barat pada Jumat (18/7/2024).
Namun, sebelum persidangan, para pejabat Israel khawatir ICJ akan memihak Palestina dan mengutuk pendudukan penuh Israel di Tepi Barat.
Tak hanya itu, seorang pejabat senior Israel khawatir masalah tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dikutip dari surat kabar The New Arab.
Jika pengadilan memutuskan untuk melindungi Palestina, AS, Eropa, dan negara-negara lain kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pemukim di Tepi Barat.
Sebelumnya, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, dan negara lain memberikan kesaksian kepada imigran Israel.
Akibat sanksi tersebut, tingkat kekerasan di Tepi Barat, tempat pemukim Israel sering melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, menjadi tinggi.
Hingga 7 Oktober 2023, serangan di wilayah Tepi Barat telah menewaskan 553 warga Palestina.
131 di antaranya adalah anak-anak. Menteri Keuangan Israel menginginkan aneksasi Tepi Barat jika ICJ menentangnya
Menteri Keuangan garis keras Israel Bezalel Smotrich telah meminta perdana menteri untuk merebut Tepi Barat jika Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan mengenai permukiman Israel minggu ini.
Smotrich mengatakan bahwa pemukim Israel di Tepi Barat tidak dapat disingkirkan atau diusir.
“Tidak ada yang akan mengusir Israel dari tanah mereka,” ujarnya seperti dikutip Al Jazeera.
Oleh karena itu, Smotrich meminta Netanyahu segera membangun gedung di Tepi Barat.
“Saya meminta kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu jika Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa pembangunan pemukiman adalah ilegal, agar menanggapinya dengan keputusan bersejarah untuk menjalankan kedaulatan di wilayah negara tersebut,” kata Smotrich.
Dia berjanji akan melakukan tindakan brutal lainnya juga.
Hal ini termasuk mengganggu pembentukan negara Palestina melalui pembangunan skala besar, pengendalian pemukiman, pembangunan jalan dan tindakan lain di lapangan.
Dimana semua itu merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional.
Sekadar informasi, Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak tahun 1967.
Menurut hukum internasional, negara-negara yang menduduki wilayah Israel tidak boleh memindahkan warganya ke wilayah pendudukan.
Mahkamah Agung Israel mengkonfirmasi hal ini pada tahun 2005.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel lain terkait ICJ, Tepi Barat dan konflik Palestina vs Israel