ICC ingin mengeluarkan surat perintah penangkapan, Nitin Yahoo telah meminta bantuan dari Inggris dan Jerman
TRIBUNNEWS.COM – Media Israel, Channel 12, mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag akan menangkapnya dan pejabat Israel lainnya karena kejahatan perang di Gaza yang mengeluarkan perintah.
Saluran tersebut mengungkapkan bahwa setelah adanya berita bahwa surat perintah penangkapan akan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan rekan-rekannya, para pejabat tinggi pemerintah Israel segera mengadakan pertemuan darurat Selasa lalu di Kantor Perdana Menteri.
Dalam pertemuan darurat tersebut, dibahas skenario yang mengkhawatirkan dan kekhawatiran serius yang dapat menyebabkan ICC di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap pejabat senior Israel, pemimpin keamanan Israel dan politisi Israel termasuk Netanyahu.
Dilaporkan bahwa tokoh-tokoh politik dan hukum terkemuka serta elit Israel hadir dalam pertemuan tersebut.
Saluran Israel mengatakan bahwa alasan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional adalah kejahatan perang di Gaza. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel dilaporkan terperosok dalam ketegangan antara warganya dengan para pemimpin politik dan pemerintahan setelah Iran bersumpah akan membalas serangan Israel terhadap konsulatnya di Damaskus, Suriah pada Senin (1/4/2024). (Screenshot JN) Minta Inggris dan Jerman turun tangan
Saluran tersebut mengkonfirmasi bahwa Netanyahu telah meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungannya ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dilaporkan bahwa Tel Aviv telah menerima informasi dan pesan yang menunjukkan kemungkinan dikeluarkannya perintah tersebut dalam skala besar (penangkapan lebih dari satu orang) dan mungkin akan dikeluarkan pada akhir bulan depan.
Channel 12 melaporkan bahwa isu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza juga diangkat dalam pertemuan tersebut, dan dalam pernyataan banyak negara, dikatakan bahwa Israel melanggar hukum internasional dan penduduk sipil di Jalur Gaza diperlakukan seperti ini. .Pergi yang merupakan pelanggaran total. Pasal 4 dari Konvensi Jenewa.
“Di akhir pertemuan, diputuskan untuk mengadakan pembicaraan pada menit-menit terakhir dengan ICC dan partai politik berpengaruh untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan,” kata laporan itu.
(oln/memo/*)