Laporan dari reporter Tribune.com Fercianus Vacu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnas Ham) pada Senin (27/5/2024) mengungkap alasan tim kuasa hukum Wina Devi Arcita atau Wina Cirebon mendatangi kantornya.
Diketahui, Wina dan Mohamed Rizki Rudiana alias Eki menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan remaja lainnya di Cirebon, Jawa Barat pada 26 Agustus 2016.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diketahui ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Namun Polda Jabar mengoreksi dua DPO yang baru saja dirilis, dengan menyebut hanya satu DPO yakni Peggy alias Perong yang belum ditangkap.
Komisioner Penindakan dan Penyidikan Uli Parulian Sikhombing mengajukan pengaduan ke Komnas HAM karena ibu Vina terluka dalam kasus viral pembunuhan Vina.
Soal cederanya ibu Wina, karena sekarang harus mengingat masa lalu selama proses persidangan, kata Uli dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut Uli, ibunda Veena mengalami trauma karena harus mengingat kembali kejadian 27 Agustus 2016.
Jadi dia mengalami cedera yang menyebabkan gangguan mental, ujarnya.
Komnas Ham mengatakan, pihaknya saat ini memberikan pelayanan medis darurat kepada ibu Wina dengan berkoordinasi dengan Polda Jabar.
“Kami berupaya berkoordinasi dengan Pemkot serta Polda Jabar yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Ibu Wina,” kata Uli.