Ibunda Tersangka Senior Aniaya Taruna STIP Jakarta Syok: Ya Allah Tegar Tega Sekali Sama Mama

Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sri kaget saat mengetahui putranya Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun) melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun). .

Tegar dianggap sebagai tersangka yang menganiaya juniornya hingga tewas.

Tiyo Triyono mengatakan, orang tua Tegar tak menyangka anaknya bisa bernegosiasi dan membunuh adiknya.

“Setelah kejadian itu saya langsung telepon ibunya (Sri). Lalu saya datangi rumahnya. Sepertinya kondisi ibunya hilang karena syok,” kata Triyono kepada Tribunnews.com di Bekasi, Minggu (5 Mei 2024).

Triyono kemudian mengatakan bahwa ibunya sangat kecewa dengan perbuatan Tegar.

“Ya Tuhan, kamu kasar sekali, Bu. Kamu menghasilkan uang untuk bangun terlambat besok pagi. Kamu tidak tega, Bu.” Triyono mengaku meniru perkataan Sri.

Triyono pun mengaku tak menyangka Tegar akan melakukan hal tersebut.

“Saya tidak percaya betapa tangguhnya Tegar ketika hal seperti itu terjadi,” jelasnya. Suatu saat dia memberitahuku bahwa aku tidak bisa memahat

Triyono mengungkapkan, Sri memberi larangan pada Tegar agar tidak terbunuh dan bisa berkumpul dengan teman-temannya.

“Sebelum kejadian Selasa, dia (Tegar) sudah pulang,” kata Triyono.

Triyono bercerita, malam itu ibu Tegar menceritakan kisahnya.

“Kemarin saya bilang ke Yon, Tangguh, jangan nakal di sekolah,” kata Triyono menirukan ucapan Sri.

Tak tahu-menahu, Triyono menyebut peristiwa (perundungan yang menewaskan Putu) itu terjadi belum lama ini.

“Orang tua kami memperingatkan kami untuk tidak main-main dengan teman kami, untuk bergaul,” ulang Triyono lagi.

Polisi diketahui telah menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun), mahasiswa tahun 2 STIP Jakarta.

Sedangkan korbannya adalah mahasiswa tahun pertama STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun), yang meninggal dunia akibat luka pada ulu hati.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 3380 lampiran 351 ayat 3 dengan risiko hukuman penjara 15 tahun. (Grace W Nugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *