Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memanggil seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem tata niaga timah yang merugikan keuangan Rp 271 triliun. 5/2025)

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, hari ini petugas penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Berat di bawah Wakil Jaksa Agung memeriksa saksi yang berinisial FNY.

Dalam keterangannya, Ketut Sumedana mengatakan, “Saksi yang diperiksa adalah FNY, seorang ibu rumah tangga.

Kejaksaan Agung Puspenkum tidak membeberkan hubungan pejabat FNY dengan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Badan Penyidikan Jampidsus dan Kepala Penkum Kejaksaan Agung tak menanggapi saat ibu rumah tangga tersebut dipastikan segera diperiksa.

Namun berdasarkan sumber dalam, inisial FNY merujuk pada nama Fenny.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti oleh tim penyidik.

“Para saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi penyidikan dugaan korupsi sistem tata niaga timah PT Tima Tbk Mining di wilayah izin tahun 2015 hingga 2022,” demikian bunyi keterangan tersebut. kata Ketut.

Dalam kasus korupsi barang timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang tersangka dengan tuduhan menghalangi proses pengadilan, menghalangi proses penyidikan, dan lain-lain.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah seperti: Amir Syahbana, Kepala Departemen ESDM di Bangka Belitung pada tahun 2021 hingga 2024; Sejak 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); M Reza Pahlavi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Tima (MRPT); Direktur PT Timah Keuangan 2017-2018, Emil Emindra (EML); dan 2017, 2018, 2021 Direktur Operasional, Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 P.T. Tima, Alvin Albar (ALW).

Kemudian pihak swasta lainnya yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani (AA); CV VIP Komisaris Kwang Yung Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Presiden PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG) Avi nama sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan adalah MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansya (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemegang PT TIN, Hendry Lee; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (OOJ) telah menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil alias Ahi, sebagai tersangka.

Dalam hal ini, kerugian yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 271 triliun.

Bahkan, nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah, kata Kepala Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus. Karena harga tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi dan belum termasuk kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi, belum lagi kerugian keuangan negara. Tampaknya sebagian besar lahan yang ditambang adalah kawasan hutan dan belum ditimbun,” Kuntadi, Kepala Kejaksaan Agung Jampidsus, mengatakan pada konferensi pers pada hari Senin. 19/2/2024).

Karena perbuatannya yang merugikan negara, maka tersangka dalam perkara pokok didakwa berdasarkan ayat 1 dan 3 Pasal 2. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Bagian 1 Pasal 55 KUHP.

Setelah itu, dilakukan penyidikan pidana terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang (money laundering).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *