Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Ingin Berhubungan Badan dengan Pacar Anaknya, Ditolak karena Bau Badan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibu asal Jakarta Timur, Neneng Komala Dewey (47), diperkosa oleh pacarnya sebelum hamil dan melakukan aborsi karena perasaan anaknya terhadap putranya, kata polisi, yang meminta dilakukan.

“Dia (NKD) jatuh cinta dengan pacar anaknya,” kata Kanit Reskrim AKBP Polres Metro Jakarta Timur Armunanto Hutahaean saat dihubungi, Rabu (22 Mei 2024). 

Bahkan, NKD diketahui pernah mengajak pacar putranya untuk berhubungan intim dengannya.

Namun lamaran tersebut ditolak pacar putranya saat itu karena bau badan NKD.

“NKD suka dan ingin berhubungan badan dengan pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan badan karena NKD, katanya baunya tidak enak,” ujarnya. Aborsi paksa 

Diketahui, ibu Neneng Komala Dewi alias Mama berinisial RH asal Duren Sawit, Jakarta Timur, mengizinkan pacarnya menyetubuhinya (16 tahun).

Parahnya, Neneng juga sengaja memfilmkan adegan anaknya disetubuhi demi kepuasan diri sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengatakan, peristiwa seksual itu terjadi pada November 2023 di sebuah motel di Bekasi. 

Bahkan orang tua kandungnya merekam hubungan intim antara putranya dan pacarnya di kos, kata Nicholas kepada wartawan, Selasa (21 Mei 2024).

Dari hasil pemeriksaan, kepuasan itulah yang menjadi dasar Neneng mengakui putranya jatuh cinta pada kekasihnya.

Wanita berusia 46 tahun ini sejak awal mengetahui bahwa putranya rutin berhubungan seks dengan kekasihnya.

Bukannya melarang, Nenang malah mengajak putra dan pacarnya kembali berhubungan badan.

Ia bahkan berniat mendatangi rumah putri putranya di Bekasi dan merekam keduanya sedang berhubungan intim. 

“Sungguh situasi yang sangat aneh, sang ibu juga menyayangi pacar putranya,” ujarnya. 

Singkat cerita, pada April 2024, Neneng mengetahui anaknya hamil dan mencoba melakukan aborsi.

Nicola mengatakan Neneng memberi makan bayinya nanas dan minum minyak kelapa. 

Karena usahanya gagal, Neneng meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat aborsi. 

Tersangka NKD memberikan uang Rp 2 juta untuk membeli obat aborsi yang sudah dipatenkan, kata Nicholas. 

Namun, upaya aborsi tersebut gagal hingga bayi tersebut lahir di kamar mandi rumahnya pada usia 26 minggu.

Akibat perbuatannya, Neneng dan Nyai kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah metropolitan Jakarta Timur. 

Mereka dikenakan Pasal 76, Pasal 80, Ayat 3 dan/atau Pasal 77 a dan/atau dijerat Pasal 76 ayat b. /atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *