Ibu Perekam Putrinya Bersetubuh Pernah Ajak Pacar Anaknya Bercinta, Ditolak Karena Ini

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Neneng Komala Devi (47), seorang ibu di Jakarta Timur yang merekam putrinya HR (17) dianiaya pacarnya hingga hamil, ditemukan polisi, kata polisi. Anak itu mempunyai perasaan terhadap pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Aramunanto Hutahen mengatakan, Neneng menyukai pacar putranya.

Bahkan, Neneng pernah mengajak pacar anaknya untuk berhubungan intim dengannya.

Namun Neneng saat itu ditolak oleh pacar laki-laki tersebut dengan alasan memiliki bau badan.

“NKD suka dan ingin menjalin hubungan dengan pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau menjalin hubungan karena NKD, katanya bau,” kata Armunanto Hutahene, Rabu (22 Mei 2024) saat dihubungi. . ).  Menolak memilih pacar putranya

Neneng membantah informasi dirinya menyukai pacar HR.

NKD mengaku takut dengan pacar anaknya.

Menurut Neneng Komala Devi, pacar putranya kerap melontarkan kata-kata kasar.

Saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali, Senin (20 Mei 2024), Neneng berkata, “Orang itu suka bicara kasar ke saya, dia mau bilang anjingmu ke saya, jadi saya takut.” .

Neneng meminta bantuan di hadapan Kompol Nicholas Ari Lilipal.

“Maafkan aku. Mohon bantuannya,” kata Neneng Komala Devi sambil terisak. Pengabaian dukungan keluarga

Menurut ketua RT tempat tinggal Neneng dan HR, Nurali mengatakan Neneng tidak bekerja.

Keseharian Neneng dibantu oleh keluarganya.

“Enam orang tinggal di rumah Neneng. Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng tidak bekerja, dia mendapat uang pensiun keluarga. Jarang bersosialisasi dengan lingkungan,” ujarnya, Selasa (21). dinyatakan. /5/2024).

Selain itu, warga juga tidak mengetahui bahwa HR memiliki dua jenazah. Sebab HR tetap beroperasi seperti biasa.

Dia tidak pernah melihat orang asing berkunjung.

“Saya belum pernah lihat, kayaknya (pacar HR) juga belum pernah ke sana. Kalau Neneng punya anak cuma satu, HR saja,” sambungnya. 15 tahun penjara

Neneng ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan putrinya yang masih remaja berhubungan seks dengan pacarnya.

Ia juga terbukti merekam hubungan intim dan membantu keguguran anak.

Sayangnya, tersangka lain, Nurhayat alias Ann, ia berikan uang sebesar Rp2 juta untuk membeli obat aborsi di Pasar Pramuka di Mataraman, Jakarta Timur.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Kehamilan HR baru diketahui pada April 2024.

Neneng panik dan berencana menggugurkan kandungan anaknya untuk membantu.

Neneng berusaha menggugurkan janin bayinya dengan memberikan beberapa obat.

Namun upaya tersebut gagal hingga Neneng Komala Devi meminta bantuan seorang kenalannya, inisial NA alias Nyai (55).

Ia meminta bantuan Nyai untuk membeli obat aborsi.

Peristiwa itu terungkap saat HR akhirnya melahirkan pada 16 April 2024 di kamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *