Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 Hari

Laporan reporter Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Keluarga dan Anak (UU KIA) pada Selasa (4/6/2024) saat Rapat DPR RI. 

Undang-undang ini mengatur bahwa ibu bekerja yang telah melahirkan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan. 

Dalam aturan yang sama, laki-laki berhak mendapat cuti 2 hari dan bisa mendapat cuti hingga tiga hari lagi.

Lantas, bagaimana perasaan para ibu bekerja terhadap disahkannya undang-undang ini? 

Ibu Fitra, seorang pekerja swasta, menyambut baik undang-undang tersebut. 

“Saya kira, ini besar karena 3 bulan yang lalu itu singkat sekali,” ujarnya saat diwawancara Tribun News di Jakarta, Kamis (6/5/2024). 

Ibu satu anak ini menganggap aturan lama saja tidak cukup. 

“Kami para ibu tidak kunjung membaik kesehatan fisik dan mentalnya. Sebagai ibu baru, kami selalu mendapat masalah. Baik di tempat kerja maupun di rumah. Kami harus menjaga anak-anak kami,” ujarnya. . 

Menurut Fitrah, cuti melahirkan selama 6 bulan akan sangat membantu ibu untuk pulih lahir dan batin. 

Selain itu, anak mendapat perhatian lebih dari seluruh ibu.

Manfaat lain dari undang-undang ini adalah anak dapat menerima ASI eksklusif (ASI) minimal 6 bulan. 

Demi kesejahteraan anak. Sebagai ibu, kita harus memenuhi hak anak untuk memberikan ASI eksklusif pada enam bulan pertama, kata Fitra. 

“Kamu sering takut kalau stres kerja, sibuk, dan tidak sering memompa, produksi ASI menurun. Ujung-ujungnya bayi kesal sama kamu,” kata Fitra. 

Cuti suami minimal 5 hari

Berbeda dengan cuti hamil, Fitra merindukan liburan suaminya.

Menurut Fitrah, jika memungkinkan sebaiknya suami mengambil cuti selama satu bulan. 

“Suamiku, kalau bisa, butuh waktu satu bulan. Karena bulan pertama adalah masa yang sangat sulit bagi ibu untuk menyesuaikan diri,” kata Fitra. 

Mungkin sang suami tidak peduli dengan istrinya. 

Namun karena suami sudah lama berpisah, kehadiran pasangan membantu ibu, kata Fitra. 

“Mari kita jaga dua anak, agar para ibu tidak harus mengurus bayinya dan merasa kesepian. Tapi, suami adalah pencari nafkah utama, jadi menurut saya pantas satu minggu lagi,” ujarnya. 

Terakhir, Fitra memberikan nasehat kepada perusahaan yang mempekerjakan ibu-ibu. 

“Jika anda seorang ibu yang baru saja melahirkan pada saat berangkat kerja, jangan berikan ia pekerjaan yang berat dan berat, jangan paksa ia melakukan pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik. Karena banyak ibu yang memberi begitu saja. Keluarganya akan berdarah,” jawab Fitra. 

Terutama pada ibu yang melahirkan melalui operasi caesar. Beberapa ibu mengalami pendarahan. 

Tak hanya itu, kantor juga harus memiliki tempat yang nyaman bagi para ibu untuk memompa atau menyusui. 

Harus ada lemari es, tempat cuci tangan dan kursi yang nyaman untuk ibu. 

Saat ini, bagi pemerintah, kami berharap undang-undang ini tidak sulit diterapkan dan dapat diterapkan secara rutin di masa mendatang. 

“Dari pihak pemerintah, biarpun itu tambahan 3 bulan bagi ibu-ibu yang menderita atau menderita, jangan mempersulit pengobatannya. Dan jangan diubah karena ganti presiden,” ujarnya. lalu berhenti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *