Ibu Pekerja Boleh Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Berikut Simuasi Besaran Gaji dan Hak yang Diterima

Wartawan Tribunnews.com Reena Ayu melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang memperbolehkan perempuan bekerja dengan cuti melahirkan hingga enam bulan, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Indah Angguru Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan pihak yang memperdebatkan RUU KIA memastikan ketentuan dalam UU KIA tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Hal ini berlaku baik terhadap penciptaan lapangan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dalam Undang-Undang Penetapan Peraturan Negara (UU Cipta Kerja).

“Kami memastikan bahwa ketentuan UU KIA, khususnya terkait ibu bekerja yang melahirkan, menyusui, dan melakukan aborsi, serta pekerja laki-laki yang “melahirkan perempuan atau melakukan aborsi”, tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan atau hukum ketenagakerjaan. ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/8/2024).

Berapa penghasilan ibu bekerja yang mendapat libur hingga 6 bulan?

Ia menjelaskan, berdasarkan UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan dan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja dalam bentuk gaji.

Selama masa liburan, Anda berhak mendapatkan gaji penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat.

Kemudian 75% dari gaji bulan kelima dan keenam.

Selain itu, wisatawan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan dan tetap menikmati hak-haknya berdasarkan ketentuan Peraturan Ketenagakerjaan.

“Ketentuan cuti melahirkan bagi ibu bekerja diatur dalam UU KIA, sebagai bentuk pengetatan ketentuan UU Ketenagakerjaan, dimana ketentuan mengenai hal tersebut diganti dalam UU Cipta Kerja. Belum selesai,” jelasnya.

Selain itu, UU KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Hak ini berlaku selama 2 hari dan tidak dapat diberikan lebih dari 3 hari berikutnya atau berdasarkan perjanjian.

Bentuk perlindungan lain bagi ibu bekerja pada saat melahirkan anak adalah hak istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau mendapat surat keterangan dari dokter, dokter kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran. Pelayanan kesehatan dan gizi serta kesempatan dan fasilitas yang memadai untuk menyusui selama jam kerja.

UU KIA juga menekankan aspek kesejahteraan pegawai/pekerja dengan memberikan fasilitas kesejahteraan kepada pegawai. Jenis fasilitas kesejahteraan merupakan fasilitas kesejahteraan karyawan yang dibutuhkan oleh karyawan di perusahaan dan mampu disediakan oleh perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *