TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dibebaskan dari dakwaan terkait kasus korupsi.
Kim sebelumnya ditanyai jaksa soal penerimaan tas Dior dari pendeta keturunan Korea-Amerika pada tahun 2022.
Tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO) yang menangani kasus ibu negara baru-baru ini mengumumkan keputusan tersebut kepada Lee Chang-soo, kepala SCDPO.
Lee berencana segera melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Lee One-seok, kata pejabat tersebut dikutip YonhapNews, Rabu (21/08/2024).
Laporannya akan dikirim ke kejaksaan besok.
SCDPO mengatakan Kim tidak akan didakwa melanggar undang-undang antikorupsi atas tuduhan bahwa ia menerima tas mewah senilai sekitar 3 juta won ($2.255) dan hadiah mahal lainnya dari Pendeta Choi Jae-young dua tahun lalu.
Keputusan ini diambil sekitar empat bulan setelah Jaksa Agung memerintahkan SCDPO membentuk tim investigasi khusus atas kasus tersebut.
Tim investigasi juga dikabarkan menemukan bahwa tas yang ditemukan pada Choi tidak ada hubungannya dengan aktivitas Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Dilaporkan bahwa kelompok tersebut mengambil tas tersebut sebagai hadiah yang ditukarkan dari orang ke orang sebagai tanda terima kasih.
Ia mengingat kembali kondisi tersebut dan mengutip permintaan bantuan Choi dari Kim, termasuk satu permintaan untuk menyelamatkan pemakaman Rep. Jay Chang Joon Kim mantan US Navy SEAL di pemakaman nasional.
Oposisi utama Partai Demokrat (DP) mengkritik keputusan tersebut dan menuduh tim investigasi bersikap lunak terhadap Yoon dan ibu negara.
“Ini adalah tindakan yang menjamin impunitas bagi presiden dan ibu negara, ini adalah interpretasi hukum yang menyimpang dan sama sekali tidak sesuai dengan prinsip hukum,” kata anggota parlemen Jeon Hyun-heui.
‘