TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu muda bernama R (22) asal Tangerang Selatan, Banten yang viral usai membuat video penganiayaan terhadap anak kandungnya, R (5), yang masih balita, divonis pengadilan dan diminta untuk kirim video telanjang. Gambar.
Yang memintanya adalah pemilik akun Facebook bernama Icha Shekela.
Kabid Humas Fulda Metro Jaya Kompol Ada Aria Siam Inderdi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2023.
Ada Aryeh menuturkan, awalnya ia menghubungi R. yang memiliki akun Facebook, dan menawarinya pekerjaan di chat tersebut.
“Pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R diciptakan oleh seseorang bernama Icha Shekela di media sosial Facebook yang menawari tersangka pekerjaan,” kata Ada Aryeh kepada TribuneNews.com, Senin (3/6/ 2024) menceritakan. ,
Kemudian, kata saksi Ada Aryeh, pemilik akun justru meminta Pak mengirimkan gambar tanpa busana dan dibujuk sejumlah uang.
Sekali lagi Rabbi menyetujui keinginan Dukun karena terdesak oleh kebutuhan finansial.
“Karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto telanjang tersangka R,” ujarnya.
Lebih lanjut, permintaan akun tersebut tidak berhenti dan meminta R kembali mengirimkan materi pornografi lainnya dalam bentuk video.
R., kata saksi Ada Aryeh, menanggapi permintaan tersebut sambil mengancam jika tidak mengambil video maka akan menyebarkan foto bugil yang dikirimkannya tadi.
Permintaan ini datang dua hari setelah R mengirimkan foto bugil ke akun tersebut.
“Pada tanggal 30 Juli 2023, setelah foto tersebut dikirimkan, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk mengambil video ala dan skenario pemilik akun Facebook Icha Shekela dengan ancaman jika tidak melakukan. videonya videonya. Akun Facebook akan by request, fotonya dikirim tanpa “Diduga baju tersebut akan disebarluaskan,” jelas Ada Aryeh.
Sebelum mengirimkan video tersebut, Ada Aryeh mengatakan bahwa pemilik akun tersebut juga berjanji akan mengirimkan 15 juta NIS kepada
Namun nyatanya, saat video R menganiaya anak kandungnya dikirimkan, akun tersebut tak bisa dihubungi.
Apalagi uang yang dijanjikan tidak pernah terkirim dari rekeningnya.
“Saat tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shekla sekitar pukul 19.00, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shekla.”
Namun akun Facebook tidak bisa dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang semula dijanjikan, kata Ada Aryeh.
Ada Aryeh mengatakan, video tersebut diambil di rumah kontrakan RK di kawasan Pondok Eran, Tangsel.
Sebaliknya, akibat perbuatannya, R. dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 45 pasal 1 dengan pasal 27 pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi. Dan. Transaksi elektronik (ITE) dan/atau jo Pasal 29 ayat 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, akun Facebook yang meminta R membuat video cabul tersebut masih terbuka.
Benar (masih gratis), kata Ada Aryeh.
Ia pun mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki masalah tersebut.
Selain itu, keterangan tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik beserta alat bukti tambahan, jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)