Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Tidak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dilanjutkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyatakan Ibu R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri di Tangsel (Tansel), Provinsi Banten, tidak mengalami gangguan jiwa.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog dan psikiater, tidak terdeteksi adanya gangguan jiwa atau psikis pada R, kata Ade Safri Simanjuntak, Direktur Jenderal Polda Jaya Kombes (Pol). Scrimsus mengatakan pada hari Selasa. (6 November 2024).

Menurut Pak Ade, hasil pemeriksaan kejiwaan Pak R baru keluar pada Senin (6 Januari 2024). Karena tidak ada gangguan jiwa yang diketahui, proses pengadilan terhadap R akan dilanjutkan.

Tersangka akan menghadapi proses hukum atas perbuatan cabul terhadap anak.

Pak Ade menambahkan, “Karena tidak memiliki gangguan jiwa, maka tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.”

Pak R diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung pada Juli 2023. Baru-baru ini, sebuah video pelecehan seksual menjadi viral di media sosial. Setelah bersembunyi, Pak R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangsel pada Minggu (6 Februari 2024).

R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyebaran dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa izin yang isinya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta melakukan tindak pidana pornografi dan perlindungan anak.

Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. dengan Pasal 4. Pasal 88 juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dan penambahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. upaya sendiri

Polisi mengetahui R, ibu muda asal Tangsel (Tansel), melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.

Menurut polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) menyuruhnya membuat konten video porno bersama siapa pun pada 30 Juli 2023 dengan janji Rp 15 juta.

“Jadi surat perintah ISIS awalnya menginstruksikan pelaku untuk membuat video porno dengan siapa pun.

Namun pemilik akun Facebook menawarkan untuk merekam hubungan intim Ny. R dan suaminya, namun suami Ny. R tidak ada.

“Tetapi kemudian IS menawarkan untuk membuat video dengan suami Anda tetapi yang jelas suaminya tidak ada dan jika terduga pelaku R mengatakan menginginkannya, hal itu tidak akan pernah terjadi,” kata Hedonry.

Oleh karena itu, R rela melakukan hubungan seksual dengan anaknya dan membuat konten video porno.

Itu sebabnya dia membuat keputusan sendiri untuk merekam video yang melibatkan putranya yang berusia empat tahun. Jadi atas inisiatif pelaku R merekam video tersebut bersama anaknya,” kata Hendry. ,

Saat ini Icha Shakira diketahui dikejar polisi meski kehilangan akun Facebook. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *