TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ibu muda bernama YT (29) asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2023 saat menjalani operasi caesar di salah satu rumah sakit di Bojongde.
Usai proses melahirkan, salah satu alat kesehatan tiba-tiba mengalami korsleting dan muncul percikan api.
“Setelah dioperasi, anak itu keluar, ada kemungkinan kecil, muncul percikan api, lalu saya gosok dengan air. Alatnya panas dan mengenai tubuh saya bagian kanan. kanan, pinggang, punggung, pinggang,” kata YT di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut korban, tim medis panik saat kejadian tersebut dan diduga langsung menyiramkan alat arus pendek ke tubuhnya.
Akibatnya, YT mengaku merasa gatal dan nyeri.
Dia harus diberi anestesi atau bahkan anestesi.
“Iya, sampai kita dibius, setelah dibius ada rasa terbakar. Namanya terbakar,” kata YT.
Selain anestesi, YT tetap mengonsumsi obat pereda nyeri sebanyak tiga kali sehari.
“Saya masih minum obat pereda nyeri, obat gatal-gatal, dan ini tiga kali sehari berturut-turut,” ujarnya.
YT tidak hanya mengalami kerugian psikologis, namun juga kerugian materil.
Dia tidak bisa bekerja karena apinya belum padam.
“Saya tidak diperbolehkan bekerja, tapi suami saya bekerja, dan selama lima bulan saya tidak bisa memakai pakaian dalam,” katanya.
“Aku pura-pura tua, pantatku basah, bajuku tersangkut,” lanjutnya.
Dia dan suaminya didampingi pengacara Randy Rumapia kemudian melapor ke polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan Nomor LP/B/6718/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya diterima pada 5 November 2024.
Korban membuat laporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360.
Kawasan Bojongdae masih menjadi wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.
“Klien kami mengalami luka bakar mulai dari perut hingga paha. Bahkan pinggul. Sebenarnya punggungnya terkena,” kata Randy.
“Kenapa baru dilaporkan sekarang? Karena klien kami yang menasihati kami, karena setelah melihat sudah tidak ada lagi itikad baik dari pihak rumah sakit, sepertinya mereka ingin pergi, sedangkan luka klien kami belum juga sembuh,” lanjutnya.
Mereka mencoba melakukan mediasi di rumah sakit, namun tidak ada tanggapan.
Ia mengatakan, “Atas nama para pengacara, telah dilakukan upaya untuk memanggil mereka untuk melakukan negosiasi dan mediasi. Namun mereka tidak dihiraukan,” katanya.
“Dan kami juga mengirimkan tantangan kami kepada mereka, tapi yang dilakukan pihak rumah sakit dan tim medis adalah profesional,” lanjutnya. (M31)
Penulis: Ramadhan LQ
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu dianiaya setelah melahirkan di rumah sakit lapor ke Polda Metro