Ibu Harus Tahu, Ini Bahaya BPA bagi Bumil dan Dampaknya pada Tingkah Laku Anak!

TRIBUNNEWS.COM – Tanpa disadari, plastik sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu alasan masyarakat memanfaatkannya adalah harganya yang relatif terjangkau dan ketersediaannya yang mudah. 

Namun, dibalik kegunaan dan kepraktisannya, plastik ternyata mengandung bahaya tersembunyi, seperti bisphenol-A atau BPA.

BPA merupakan bahan kimia yang biasa digunakan pada kemasan plastik polikarbonat (PC) untuk membuat plastik semakin keras dan sulit pecah. Umumnya BPA sering digunakan pada produk konsumen sehari-hari seperti kemasan galon, botol minuman, botol susu bayi, dan mainan anak. 

Bahaya BPA bagi kesehatan anak

Penggunaan produk yang terkontaminasi BPA secara terus menerus mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan. Pasalnya, bahan kimia tersebut dapat mengganggu sistem endokrin.

Pakar farmakologi Fakultas Farmasi Universitas Airlanga, Prof. Menurut Junaidi Khotib, SSI, Apt., MKS, PhD, jika BPA mengganggu fungsi senyawa endokrin, maka keadaan fisiologis tersebut dapat menjadi keadaan patofisiologis. Banyak sumber yang menunjukkan dampak langsung dari gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, masalah kesuburan, kanker dan gangguan mental. 

Tentu saja sangat berbahaya bagi ibu hamil karena kontaminasi BPA dapat mempengaruhi kesehatan janin dan bayi yang dikandungnya. 

Menurut penelitian, jika ibu hamil terpapar BPA selama masa kehamilan (masa kehamilan), kemungkinan besar anaknya akan mengalami gangguan perilaku dan aspek emosional negatif.

Menurut studi Departemen Kesehatan Lingkungan tahun 2012, “Paparan BPA Prenatal dan Perilaku Anak dalam Kelompok Perkotaan”, yang diterbitkan pada tahun 2012, masalah perilaku pada anak akibat paparan BPA di dalam rahim dapat dilihat sejak usia 3 tahun. bertahun-tahun

Berdasarkan temuan ini, studi kohort yang dilakukan oleh Mailman School of Public Health di Columbia University dari tahun 1998 hingga 2006 mencakup observasi dari kehamilan ibu hingga anak berusia 10 hingga 12 tahun.

Dalam penelitian ini, sampel urin digunakan untuk mengukur paparan BPA, dan anak dinilai menggunakan Revised Child Anxiety Scale (RCMAS) dan Child Depression Rating Scale (CDRS). Akibatnya, ditemukan hubungan yang signifikan antara paparan BPA selama kehamilan dan gejala depresi dan kecemasan pada anak laki-laki.

Hubungan antara BPA dan gangguan perilaku dan emosional pada anak ditemukan dalam studi Prenatal and Early Childhood Bisphenol A Concentrations and Behavior in School-Aged Children yang dilakukan oleh Harley et al.

292 ibu dan anak-anak mereka yang berusia 5 tahun berpartisipasi dalam penelitian ini. Perilaku anak diamati berdasarkan laporan ibu dan guru saat anak berusia 7 tahun, dan dinilai langsung saat anak berusia 9 tahun.

Penelitian ini menunjukkan bahwa konsentrasi bisphenol A dalam urin ibu hamil meningkatkan kecemasan dan depresi pada anak laki-laki berusia 7 tahun. Pada saat yang sama, tidak ditemukan hubungan antara konsentrasi BPA dalam rahim dan perilaku anak perempuan. 

Sebuah studi tentang konsentrasi BPA dalam urin anak-anak menemukan bahwa BPA meningkatkan risiko kecemasan, depresi, hiperaktif, dan perilaku bermasalah pada anak laki-laki dan perempuan berusia 7 tahun.

Upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi generasi penerus bangsa

Seperti yang Anda ketahui, bisphenol A digunakan dalam air kemasan. Untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA yang tidak disengaja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Pokok BPOM (PERCA) Nomor 6 Tahun 2024.

Perca ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan. Peraturan ini memuat dua pasal sebagai berikut: Pasal 48A ayat (1): Produsen air minum dalam kemasan wajib mencantumkan peringatan sebagai berikut: “Simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauhkan dari sinar matahari langsung dan bahan-bahan yang berbau menyengat.” kualitas air setiap saat dan menghindari paparan BPA BPOM juga menghimbau masyarakat untuk meminimalkan risiko tersebut. Pasal 61A: Kemasan air minum yang terbuat dari plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat. Melepaskan BPA ke dalam air kemasan”. Dari kemasannya

Dengan adanya putusan ini, BPOM berharap dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya BPA. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label pada kemasan produk yang dibelinya agar seluruh anggota keluarga tetap sehat. (***kamu***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *