TRIBUNNEWS.com – Linda Pantajawati, ibunda George Sugama Halim, pemilik Linday’s Bakery di Kakung, Jakarta Timur, membantah permintaan gaji yang belum dibayar dari Dwi Aiyu Dharmawati (19).
Linda menuturkan, dirinya meminta Ayu bertemu untuk membicarakan masalah gaji, namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena orang tua Ayu tidak mengizinkannya. Pertanyaan gaji
Dwi Aiyu Dharmavati mengundurkan diri dari Linda’s Bakery setelah diserang George.
Bohong, katanya tidak bayar selama tiga bulan, kata Linda saat diwawancara, Jumat (20/12), dikutip dari penelusuran intensif YouTube. Saya datang kepadanya untuk menemui saya, dan dia tidak mau.”
Linda bersikeras jika Aiyu benar-benar ingin bertemu, dia akan melakukannya.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Jainuddin, membenarkan gaji Ayu pada bulan Oktober belum dibayarkan.
Selasa (17/12/2024), Jainuddin mengatakan, “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi ke perusahaan, bayarkan.
Diakuinya pula, beberapa karyawan Lindau lainnya sudah tiga bulan tidak menerima gajinya. Penganiayaan terjadi
George Sugama Halim mengaku melakukan kesalahan pada Senin (16/12/2024) usai diduga menganiaya Dwi Aiyu.
“Saya melakukan kesalahan,” kata George saat dibebaskan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, George merasa kesal dan Ayu dianiaya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamarnya.
George didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain patung, mesin EDC, dan kursi yang dilempar George ke arah beruang. Kronologi kejadian
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024, saat Ayu meminta George mengantarkan makanan ke rumah pribadi.
Ayu menolak karena itu bukan urusannya dan George pernah melecehkan Ayu sebelumnya.
Akibat penolakan tersebut, George naik pitam dan melemparkan berbagai benda keras ke arah Ayu, termasuk monitor dan mesin EDC.
Ayu mengalami luka di bagian kepala akibat terlemparnya loyang kue tersebut dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Usai kejadian, Aiyu melaporkan George ke Polsek Kakung yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah dua bulan proses pengadilan terhenti, George akhirnya ditangkap pada Minggu (15 Desember 2024) di Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian tersebut membuat Ayu trauma dan sulit tidur hingga memutuskan berhenti dari pekerjaannya. Konten ini ditingkatkan dengan kecerdasan buatan (AI).