TRIBUNNEWS.com – Ibu George Sugama Halim dan pemilik Lindaes Bakery di Cakung, Jakarta Timur, Linda Pantjawati, menolak tuntutan Dwi Ayu Darmawat (19) karena gajinya belum dibayarkan.
Linda mengaku sempat meminta Ayuta menemuinya soal masalah gaji.
Namun menurut Linda, Ayu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena tidak diizinkan oleh orang tuanya.
Ayu diketahui mengundurkan diri dari toko roti Lindajes setelah menjadi korban pelecehan yang dilakukan George.
Bohong, katanya tiga bulan belum dibayar? Saya suruh dia datang menemui saya, dia tidak mau, kata Linda, dikutip di YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).
Alasannya, orang tuanya tidak mengizinkan, lanjutnya.
Jika benar ucapan Ayu, kata Linda, mantan karyawannya itu pasti bersedia bertemu dengannya.
“Jika dia benar, dia ingin bertemu dengan saya,” katanya.
Sebelumnya, kubu Ayu mengungkap perusahaan Linda belum membayar gaji Ayu untuk bulan Oktober.
Pengacara Ayu, Jaenuddin, mendesak Linda membayar gaji kliennya agar tidak timbul kasus baru.
“Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi kepada perusahaan pemilik bos toko roti ini, tolong dibayar,” kata Jaenuddin, Selasa (17/12/2024).
“Bisa saja menimbulkan kasus baru. Normalnya Rp 2,1 juta,” imbuhnya.
Diketahui, selain Ayu, karyawan Lindaes lainnya belum menerima gaji.
Bahkan ada pekerja yang mengaku gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan.
“Ada beberapa pekerja lain (belum dibayar). Namun, katanya ada penundaan tiga bulan untuk pekerja lainnya,” pungkas Jaenuddin. George mengakui dia melakukan kesalahan
Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku bersalah atas perbuatannya yang melecehkan Dwi Ayu Darmawat.
Hal itu disampaikan George usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024).
“Salah, saya salah,” kata George, Senin, saat diperkenalkan dalam siaran pers di Mapolres Jakarta Timur, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Namun George ragu menjelaskan alasannya meminta Ayuta mengantarkan makanan ke kamar.
Dia memutuskan untuk diam dan tidak berkata apa-apa.
“Tidak ada komentar,” katanya.
Senada dengan itu, Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly membeberkan alasan George menganiaya Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal dan menganiaya Ayuta karena korban menolak membawanya ke kamarnya.
“Tersangka merasa kesal dan terjadi adu mulut sehingga menyebabkan pelaku emosi lalu menyerang korban,” jelas Nicolas.
Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351(2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti patung, loyang kue, mesin EDC, hingga kursi yang dilempar George ke Ayu.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memperoleh hasil Visum et Repertum RS Polri Kramat Jat terkait luka yang dialami korban George akibat penganiayaan tersebut. Kronologi kejadian
Penganiayaan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawat terjadi pada 17 Oktober 2024.
Ayu yang saat itu sedang bekerja di toko roti milik orang tua George meminta penulis untuk mengantarkan makanan pesanan tersebut ke ruangan penulis sendiri.
Namun Ayu menolak permintaan tersebut karena itu bukan tugasnya.
Selain itu, George juga melontarkan kata-kata kasar dan sebelumnya pernah menganiaya Ayuta saat korban membawakan makanan ke kamarnya.
Hal ini membuat George marah dan melemparkan benda keras ke arah Ayu.
“Mungkin saya menolak karena kesal, dia marah. Dia lempar saya dengan patung (layar), lalu mesin EDC dilempar, dan kursinya dilempar,” kata Ayu, Jumat (13/12/2024) di Jakarta Timur.
Selain itu, Ayu mengaku sempat dicegat oleh orang tua George dan memintanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun Ayu kembali ke toko tersebut karena tas dan ponselnya masih ada di dalam.
Sayangnya, sekembalinya ke toko, George kembali melemparkan benda keras ke arah Ayu.
Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, namun benda seperti loyang kue terus dilempar ke arahnya.
Loyang kue yang dilempar George menghantam pelipis Ayu hingga berdarah.
“Saat itu saya tidak sadar kepala saya berdarah, saya hanya memegangi kepala.”
“Luka berdarahnya hanya di bagian kepala, tapi banyak yang lebam. Di tangan, kaki, paha, dan pinggang,” ujarnya.
Bosnya membawa Ayu ke klinik terdekat untuk memberikan pertolongan pertama.
Usai mendapat perawatan medis, Ayu dan rekannya melaporkan George ke Polsek Cakung.
Namun petugas Polsek Cakung memerintahkan Ayu untuk melapor ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
“Polres Jakarta Timur mendapat laporan. Setelah laporan itu, saya dibawa ke RS Polri Kramat Jat untuk diautopsi.”
“Barang bukti yang saya tunjukkan ke polisi ada darah di baju saya,” pungkas Dwi.
Akibat kejadian tersebut, Dwi memutuskan berhenti dari pekerjaannya.
Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan ia susah tidur.
Setelah kasus Ayu terhenti dua bulan setelah laporan tersebut, George akhirnya ditangkap pada Minggu (15 Desember 2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim, Anak Bos Toko Kue, Akui Salah dalam Penganiayaan terhadap Pekerja Perempuan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah, TribunJakarta.com/Bima Putra)