Ibu di Bekasi 3 Kali Disuruh Kirim Konten Pornografi, Terakhir Berhubungan sama Kakek-Kakek

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AK (26), seorang ibu asal Bekasi yang merekam aksi seksual bersama anaknya sendiri, diminta tampil sebanyak tiga kali karena mengirimkan konten cabul.

Hal ini menuntut pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila memberinya pekerjaan dan diusir polisi karena perbuatan serupa yang dilakukannya terhadap seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, setelah awalnya mengirim pesan “Icha Shakila” ia diminta membuat video dirinya sedang berhubungan seks dengan bocah 10 tahun tersebut.

“Setuju, lalu videonya dikirim ke Facebook Icha. Setelah itu, setelah ditagih, uangnya belum dibayarkan. Dia juga menyuruh saya mengirim lagi foto tersangka dalam keadaan bugil,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2024). .

Saat itu, AK sempat menolak mengirimkan foto bugil Icha hingga menceritakannya kepada suaminya.

“Dia menentang. Akhirnya dia cerita ke suaminya, suaminya marah, lalu bilang, ‘Hati-hati, itu bohong’,” jelasnya.

Namun AK akhirnya kembali menagih uang yang dijanjikan Icha karena merasa pantas mendapatkannya. Di sana dia bahkan diminta membuat video seks lagi.

“Iya,” tulis Facebook Icha, “kamu merekam ulang hubungan seksualmu dengan Aki-Aki (kakek) yang memintamu mencari sendiri, lalu suaminya mengingatkan, hati-hati, itu bohong. Hati-hati. Itu Kamu akan ditipu,” katanya.

Ade Ari mengatakan AK tidak menanggapi permintaan terakhir hingga video pengeroyokan anaknya viral di media sosial.

“Sekarang Wakil Direktorat Jatanras Ditreskrimum dan Wakil Direktorat Siber sedang berkomunikasi untuk mencari akun Facebook Icha. Ini akan terus berlanjut karena sudah khawatir. Terbukti ada dua korban yang ditipu,” kata dia. Dia menyatakan.

Sebagai informasi, AK ditangkap di kawasan Silyunsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) usai polisi melakukan patroli siber.

“Ada perbuatan tidak senonoh antara perempuan dan anak kandungnya yang masih di bawah umur yang viral di media sosial,” kata Humas Polda Metro Jaya Combes Ari Siam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Video tersebut dibuatnya pada Desember 2023 di rumahnya di Tambelang, Kabupaten Bekasi karena penasaran atau penasaran melihat halaman Facebook Icha Shakila.

Penasaran, AK akhirnya mengirimkan pesan dan menawarkan pekerjaan di akun Icha. Lalu dia membuat videonya.

Usai penangkapan, ibu muda tersebut membawa Polda ke Metro Jaya dan akhirnya setuju untuk membuat video tersebut. Peluang yang sama

Sebelumnya, ulah serupa yang dilakukan ibu muda di Tangerang Selatan terhadap anaknya berinisial R viral di media sosial.

Diketahui, aksi tercela R tersebut terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, ibu muda yang terdampak kebutuhan ekonomi itu dihubungi pemilik akun Facebook, Icha Shakila, dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan mendonasikan uang.

“Karena alasan keuangan, Tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya.

Kemudian, akun tersebut kembali meminta tersangka membuat video dengan alur cerita dan gaya yang sesuai dengan permintaan akun. 

Selama ini, R mengaku sempat diancam pemilik akun dengan menyebarkan foto bugilnya secara massal jika tidak mengirimkan video tak senonoh bersama anaknya.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka bertindak atas perintah akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi adegan cabul antara tersangka dengan anak kandungnya bernama R (usia 5 tahun), jelasnya.

Namun janji pengiriman crores hanyalah omong kosong belaka. Bahkan, setelah tersangka mengirimkan video tersebut, akun tersebut tak bisa dihubungi hingga viral di media sosial hari ini.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . atau Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan perlindungan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *