Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah kejadian yang menghebohkan banyak pihak setelah seorang ibu kandung (alias Neneng Komala Devi NKD) (47 tahun) di Jakarta Timur mengizinkan putrinya HR (16 tahun) berhubungan intim dengan pacarnya dan merekamnya.

Sayangnya, interaksi tersebut terjadi setahun lalu saat HR dan pacarnya sedang menjalin hubungan.

Rekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 di hotel pacar RH di Kecamatan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, Neng Neng tidak sengaja datang ke asrama kekasih HR.

Singkatnya, pada masa puncak April 2024, HR sedang hamil. Sebagai ibu kandung, Neng Neng panik dan memberikan berbagai obat bahkan pil kepada anaknya untuk membantu kegugurannya.

Sayangnya, anak yang dilahirkan paksa dari rahim H.R itu meninggal dunia setibanya di Puskesmas.

Lantas, apa hasilnya dari sudut pandang psikologi forensik?

Psikolog forensik Riza Indragiri Amriel mengatakan dari segi hukum tidak ada bukti adanya kontak seksual dengan anak.

Namun dari segi psikologis, anak usia 16 tahun sudah mulai tertarik dengan seks, sehingga tingkat psikologis anak saat berhubungan seksual harus diperiksa.

Oleh karena itu perlu ditelusuri secara psikologis bagaimana remaja 16 tahun ini ingin berhubungan seks bahkan ingin direkam, kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (21/5/2024).

Sedangkan untuk Neneng, keterangannya kepada polisi masih belum jelas, sehingga motifnya belum dapat ditentukan.

Namun, jika seorang ibu membiarkan anaknya mengalami pelecehan seksual oleh kekasihnya dan mencatatnya karena alasan kepuasan seksual pribadi, maka hal ini meningkatkan kemungkinan terjadinya kejahatan.

“(Kehadirannya) bisa di ibu. Dari hiburan sampai kecanduan.

Namun jangan lupa bahwa perilaku jahat merajalela.

Oleh karena itu, hal tersebut dapat menjadi bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

“Rekaman digunakan sebagai media promosi, baik untuk mengkomersialkan rekaman maupun mengkomersialkan anak-anak,” ujarnya.

Neneng Komala Devi alias NKD (47) membiarkan putranya yang masih remaja (berinisialisasi HR, 16) berhubungan intim dengan pacarnya.

Neng Neng melakukan ini di rumah kontrakannya dan mencatat jenis kelamin anak tersebut di depan umum.

Sayangnya, interaksi tersebut terjadi setahun lalu saat HR dan pacarnya sedang menjalin hubungan.

Rekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 di hotel pacar RH di kawasan Kranji, Kota Bekasi. Saat ini, Neng Neng tidak sengaja datang ke asrama kekasih HR. Gambar (Khusus)

Tak heran, Neneng yang seorang janda ternyata menaruh rasa pada pacar HR.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan motivasi tersebut, ia mengizinkan sang anak melakukan hubungan seks. Sementara itu, dia sibuk menggunakan kamera ponselnya untuk keperluan pribadinya.

“Latar belakang ibunya juga tertarik dengan pacar anak tersebut. Oleh karena itu, ibunya membiarkan putrinya berhubungan seks dengan pacarnya dan merekamnya. Tujuannya untuk harga diri ibunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas , Komisaris. Ali Lipipali.

Puncaknya pada April 2024, saat HR sedang hamil.

Seorang nenek yang panik membantu anaknya melakukan aborsi.

Terlepas dari itu, ia memberikan serangkaian campuran hingga ia berhasil menghentikan makanan yang mengandung HR.

“Sang ibu mencoba berbagai cara untuk menggugurkan anaknya, seperti membeli nanas muda, namun rahim anak tetap kuat,” lanjut Nicholas.

Saat HR berusia tujuh bulan, Neneng membayar tersangka lainnya, Nurhayati N, sebesar Rp 2 juta untuk membeli pil aborsi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Terakhir, HR melahirkan seorang bayi laki-laki pada 16 April 2024 di kamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah meminum pil aborsi, anak tersebut lahir pada minggu ke-26 kehamilan.

Neneng segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk mendapatkan perawatan dan pengangkatan plasenta.

Untuk mengelabui polisi, Neneng mengambil bayi baru lahir yang dibungkus plastik dan karton.

May mengklaim dia menemukan bayi itu di toilet umum dekat rumah sewaannya dan petugas reservasi wanita melahirkan bayi tersebut.

Sayangnya, setelah anak tersebut lahir, kondisinya semakin parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapat perawatan di RSKD Duren Savit, nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan tim medis curiga dengan kondisi korban dan segera menghubungi Polsek Duren Savit dan Satreskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Nicholas mengungkapkan, pihaknya menyita obat-obatan yang disita berupa amoksisilin 500 mg (5 tablet), misoprost Protecide 200 mg (6 tablet), asam traneksamat Calnex 500 gram (6 tablet), dan asam mefenamat 500 gram (6 butir) dan bukti lain, serta kemeja merah tua dan gaun bermotif bunga.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Mengingat Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 80 Ayat 3 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b jo 77b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, mengubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.

Sedangkan HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Sipaung Khandayani, sedangkan pacarnya sedang diproses tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres Metro Bekasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Garis Waktu Catatan Hubungan Intim Anak dan Pacar Ibu”. Janin yang diaborsi dari cucu perempuan yang diaborsi itu mengaku mendapat keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *