Ibu AKP Ulil Berharap AKP Dadang Dihukum Mati Setelah Hilangkan Nyawa Anaknya Secara Sadis dan Keji

TRIBUNNEWS.COM – Christina Yun Abubakar, ibunda anumerta Kompol Ryanto Ulil, berharap AKP Dadang Iskandar dihukum.

Diketahui, dalam penembakan polisi yang terjadi di Polsek Salak Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Dadang Partai Keadilan dan Pembangunan adalah pembunuhnya.

Penembakan tersebut mengakibatkan AKP Uriel meninggal dunia.

Menurut Cristina, AKP Dadang mencabut nyawa anaknya dengan cara yang kejam dan kasar.

Christina bahkan menyebut tindakan AKP Dadang tidak manusiawi.

Atas dasar itu, Christina pun berharap AKP Dadang mendapat hukuman setimpal atas meninggalnya AKP Uriel.

Christina ingin AKP Dadang dihukum mati atas perbuatannya.

“Harapan saya karena nyawa anak saya diambil dengan cara yang kejam, sadis, dan tidak manusiawi.”

Saya berharap dia (pelaku) mendapat hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati, kata Christina, seperti dilansir Kompas TV, Selasa (26 November 2024, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar). Sabtu (23/11) dalam pertemuan tersebut, penampilan santai AKP Dadang berseragam Lapas membuat marah keluarga AKP Ulil, Kepala Operasional Polsek Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar (2024). Penembakan polisi di Mapolres Nam Solok, Provinsi Sumatera Barat, mengakibatkan tewasnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nam Solok AKP Ryanto Ulil Anshar (TribunPadang.com/MengapauBahar)

Ungkapan AKP Dadang Iskandar yang terancam hukuman mati bahkan dipecat Polri belakangan menjadi perbincangan.

Pelaku penembakan polisi pun diperkenalkan saat jumpa pers bersama Polda Sumbar, Sabtu (23 November 2024).

AKP Dadang Iskandar yang mengenakan jumpsuit penjara berwarna biru berdiri di belakang penyidik ​​Polda Sumbar sambil mengacungkan tangannya.

AKP Damang Iskandar tampak mendengarkan penjelasan penyidik ​​Polda Sumbar.

Dia juga terus menarik perhatian staf media.

Belakangan ini, keluarga korban menyoroti sikap santai yang ditunjukkan AKP Dadang Iskandar.

Daniel Perry Mangin, paman AKP Ryanto Ulil Anshar, tampak geram melihat kelakuan pelaku, seolah tak merasa bersalah atas perbuatannya.

Oleh karena itu, pihak keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian AKP Ryanto Ulil Anshar.

Daniel, Minggu (24/11/2024), mengatakan, “Kita lihat dengan mata kepala sendiri, sepertinya (pelakunya) santai saja. Kalau perlu, polisi harus mengungkap kasusnya dan mengungkap akar permasalahannya.” Artikel berlapis

Saat ini Polda Sumbar sedang menangani kasus penembakan polisi terhadap anggota polisi.

Andry Kurniawan, Kabareskrim Polda Sumbar, memaparkan sederet fakta seputar penyidikan penembakan polisi AKP Dadang Iskandar.

Penyidik ​​ternyata mengutip beberapa pasal dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Oleh karena itu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sebagai tersangka, karena didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Kapolres Andrey Kurniawan menyimpulkan, “Sampai hari ini, penyidikan (AKP Dadang Iskandar) terus dilakukan dan kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan penyidikan ahli lainnya untuk memperkuat intensitas kasus tersebut. AKP Dadang Iskandar dipecat dan diancam kehilangan hak pensiun. .

Kapolri mengunjungi rumah duka mendiang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang berlokasi di Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Mangala, Makassar (Susair), Kompleks Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, anggota Kampolna, Irjen menghindar. Ida Oetari Purnamasari mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dia juga memastikan Kabag Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan menjalani uji etik dan hukum pidana.

Tentu saja (pemecatan) karena di Polri sudah ada mekanisme untuk membuktikan ada yang melakukan tindak pidana dan sudah jelas ada tindak pidananya.

Pada Sabtu (23/11/2024), ia mengatakan, “Ada korban jiwa dan ada penembakan, dan itu perlu dikonfirmasi.”

Ia mengatakan, Partai Keadilan dan Pembangunan akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).

“Jika benar, saya yakin Kapolda yang menyampaikan pernyataan tersebut. PTDH akan menangani dan menegakkan pedoman etik terhadap oknum yang terlibat.”

Tak hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian, kata Eda.

Bahkan, lanjut Ada, AKP Dadang tidak akan menerima hak pensiunnya.

“Dan dia tidak akan mendapat hak pensiun. Kalaupun ingin pensiun,” jelasnya.

Dia menegaskan, para pelaku akan dipidana secara pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.

Aida mengatakan, pihaknya juga sedang mendalami unsur-unsur perencanaan penembakan AKP Ryanto Ulil.

“Dan akan dibuktikan apakah ada rencana itu. Nanti penyidik ​​akan membuktikan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait penembakan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *