TRIBUNNEWS.COM – Kabar perceraian pasangan aktor Ruben Onsu dan Sarwendah hari ini menjadi ranah publik.
Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024.
Dalam isi gugatan cerainya, diketahui nama sang pemilik, Ruben Samuel Onsu, hanya meminta cerai Sarwendah.
Ruben Onsu tidak meminta hak asuh anak atau pembagian harta kepada Sarwendah.
Sebelumnya, Ruben Onsu dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayar pun mempertanyakan kebenaran kabar pencabutan surat cerai kliennya.
Baru-baru ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pun mengungkap kebenaran cerita tersebut.
T Marbun mengatakan pihaknya belum mendapat informasi soal gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah.
Oleh karena itu, T Marbun menegaskan, perkara perceraian Ruben Onsu terhadap Sarwendah masih terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan sampai saat ini kami belum menerima baik lisan maupun tertulis tentang pemberhentian penggugat.”
Oleh karena itu, posisinya masih didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata T Marbun di YouTube Cumicumi, Rabu (17/7/2024). Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan kembali disidangkan pekan depan
Karena kembali ditunda, putusan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah akan kembali disidangkan pada Rabu (24/7/2024) pekan depan.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun.
Langkah selanjutnya dalam proses perceraian adalah mendapatkan alamat baru Sarwendah dari pengacara Ruben Onsu agar bisa meneleponnya lagi.
Nanti pada sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa akan memberikan alamat baru terdakwa.
“Jadi di alamat baru akan dilakukan panggilan baru,” tambah T Marbun.
Sebelumnya, sidang kedua perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan pada Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun Sarwenda diketahui juga mangkir dari persidangan.
Tanpa alasan yang jelas, Sarwendah tampaknya tak menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan pemanggilan pihaknya kepada Sarwendah tidak tepat.
Sebab, surat panggilan dikirimkan ke alamat Sarwenda yang sebelumnya tercantum dalam kasus Ruben Onsu.
Namun ternyata Sarwendah sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut.
Oleh karena itu, PN Jaksel terpaksa memanggil kembali Sarwendah di alamat barunya.
“Sekarang, kasus perdata 551 harus disidangkan pada pembelaan kedua terdakwa.”
Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari majelis hakim, tampaknya surat panggilan yang disampaikan sheriff kami kepada para terdakwa tidak tepat dan tidak tepat.
“Karena alamat yang dibuat sebelumnya sudah tidak ada lagi.”
Oleh karena itu perlu menelepon lagi di alamat baru, jelas T Marbun.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)