Diposting oleh Fauzi Alamsyah dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juyamto membenarkan adanya kasus bisnis atas nama terdakwa Ruben Onsu.
Namun pihaknya kemudian tidak mengungkap bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap nama asli Ruben Samuel.
Pasalnya, gugatan tersebut tidak terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi setelah saya lihat di SIPP, sidang di pengadilan masih belum masuk sistem, tapi mungkin terdaftar melalui ecurt dan sistem pembayaran elektronik, tapi mungkin pendaftarannya belum masuk SIPP,” kata mereka. Juyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
— Ya, informasinya ada di sana. “Iya, nama aslinya Ruben Samuel,” lanjut Juyamto.
Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa berkomentar banyak soal kapan dan siapa yang menggugat Ruben Onsu.
“Iya, kalau kita dapat dokumennya, kita harus pastikan masuk ke SIPP Ekurt, nanti kita lihat,” kata Juiamto.
Informasi dalam sistem akan menunjukkan siapa pengacaranya dan model penuntutannya, tambahnya.
Namun faktanya, informasi yang diterima perempuan tersebut telah menggugat Ruben Onsu dalam kasus perdata tersebut.
“Informasinya akan kami ambil dari perempuan-perempuan itu besok,” katanya.