Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jurnalis TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa hukuman tersangka kasus korupsi terkait pembelian BAKTI Kominfo BTS 4G Tower oleh Muhammad Yusrizki Muliawan.

Yusryzki, direktur utama Basis Investments, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam keputusan banding atas kasus tersebut.

“Dalam persidangan, terdakwa divonis empat tahun penjara,” kata Hakim Ketua Sumpeno yang mendokumentasikan keputusan banding Yusryzki.

Selain hukuman fisik, majelis memutuskan untuk menambah hukuman bagi tersangka.

Denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 500 juta.

Dan denda sebesar Rp500.000.000,- dengan ketentuan tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan, kata hakim.

Sebagai kompensasinya, Majelis Umum memutuskan Usrizki harus membayar Rp 61,179 miliar.

Besarnya ganti rugi yang dibayarkan dikurangi dengan pengembalian dan penyitaan harta benda yang berkaitan dengan riba.

“Dikenakan denda tambahan kepada terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp61.179.000.000,” kata juri.

Keputusan itu diambil karena Majelis Umum menilai Yusryzki telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan sementara pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yusrizki divonis dua tahun penjara.

Namun dalam pledoinya, jaksa menuntut hukuman 4,5 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat juga memvonis Yusrijki dengan membayar denda Rp250 juta dan ganti rugi Rp61,2 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena Yusryzki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Pengadilan menyatakan terdakwa Yusryzki tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan semula,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Rabu (27/27). 2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *