Hukum Tawaf dan Sai Menggunakan Skuter Listrik dan Kursi Roda

TRIBUNNEWS.COM – Saat Umrah Majelis harus melakukan tawaf dan sai.

Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Sementara itu Jalur ini juga menempuh perjalanan dari Shafa ke Marwah. bolak-balik tujuh kali

Jarak Shafa ke Marwah dihitung dalam satu kali perjalanan.

Lalu bagaimana hukumnya jika Tawaf dan Sai menggunakan skuter listrik dan kursi roda?

Bagi orang yang mempunyai keterbatasan fisik atau yang sudah lanjut usia, seperti sakit atau lanjut usia Kursi roda dan skuter listrik diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada kesederhanaan dan kesederhanaan ibadah dalam Islam. Bagi orang-orang dengan keterbatasan fisik Pasien atau orang lanjut usia dapat melaksanakan ibadah secara tuntas tanpa merugikan dirinya sendiri.

Hal ini merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu Sharah al-Muhadsab.

Penyewaan skuter dan kursi roda tersedia di Masjidil Haram untuk Tawaf dan/atau Sai.

Harga di bawah ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Menurut website Kementerian Agama Berikut harga sewa dalam Riyal Saudi:

A. Biaya kursi roda

1. Paket Tawaf dan Line : 200 SR/orang

2. Oven waf saja: SR100/orang

3. Jalur saja: SR100/orang

B. Harga skuter adalah untuk 1 orang.

1. Paket Tawaf dan Line: SR115/orang

2. Tawaf saja: SR57,5/orang

3. Jalur saja: SR57.5/orang

C. Harga untuk skuter 2 orang.

1. Paket tawaf dan kabel : SR230

2. Kompor waf saja: SR115

3. Hanya kabel: SR115

(Tribunnews.com, Wiya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *