TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengklarifikasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan barang oleh KPK.
Hasto diketahui diketahui tengah diperiksa KPK terkait kasus suap mantan Ketua PDIP Haroun Masikou.
Saat diperiksa sebagai saksi kasus Haruna Masiku yang masih buron, Hasto menemukan ponsel yang disita penyidik KPK.
Perwakilan KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan terhadap Hasto dilakukan KPK sesuai prosedur.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun melakukan penyitaan disertai surat perintah penyitaan.
“Penyitaan yang dilakukan KPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, seperti dilansir Kompas.com, Senin (10/06/2024).
Lebih lanjut Budi mengatakan, ponsel Hasto menjadi salah satu alat bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi (Tipikor).
Untuk itu, penyidik KPK berhak menyita ponsel Hasto.
Apalagi penyitaan itu dilakukan dalam rangka pencarian barang bukti terkait kasus Haruna Masiku.
“Penyitaan telepon seluler Saudara H. (Hasto) termasuk dalam kewenangan penyidikan,” kata Bundy.
Pengacara mengungkap momen staf Sekjen PDIP Hasto diperiksa BPK
Rona Talapesi, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Cristiando, membeberkan momen pegawai Hasto, Kusnadi, diperiksa penyidik KPK.
Penyidikan itu berdasarkan pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang tersangkanya adalah mantan anggota parlemen PDIP Harun Masiku yang sudah empat tahun buron.
Menurut dia, saat diperiksa, penyidik Rossa Purbo Bekti yang mengenakan masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di aula Gedung KPK.
“Kabarnya bapak (Hasto) telpon lantai dua, jadi Kakak Kusnadi datang karena tahu bapaknya telpon.”
Jadi yang berkepentingan mengikuti penyidik ke dalam dan menuju lantai dua, kata Rony saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10 Juni 2024).
Roni menjelaskan, sesampainya di lantai dua, tiga petugas KPK menggeledah dan menahan Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Disita 2 buah handphone milik Hasto dan 1 buah milik Kusnadi, serta satu unit rekening tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Ronnie keberatan dengan penyitaan dan penggeledahan.
Sebab, Kusnadi bukan yang menjadi pokok pembicaraan hari ini.
“Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Betapa tiba-tiba kita melihat Saudara Kusnadi dipanggil dengan cara yang saya yakini ditipu atau dijebak,” kata Ronny.
Atas dasar itu, Ronny menyimpulkan penggeledahan Kusnadi melanggar pasal. 33 KUHAP dan melibatkan penyitaan Art. 39 KUHAP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Syakirun Ni’am)
Baca berita lainnya tentang buronan Harun Masik KPK.