Hotman Paris Minta Jokowi Beri Atensi Kasus Tewasnya Vina Cirebon Seperti Kasus Ferdy Sambo 

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Rianda Shakti 

Tribannews.com, JAKARTA – Pengacara terkemuka Hotman Paris yang juga pengacara keluarga Wina Cireban meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjajanto ikut serta dalam penertiban kasus eksekusi.

Hotman meminta para pemimpin negara mengusut pembunuhan berencana Brigadir Nofriansya Joshua Hutabarat yang dibunuh pemimpinnya saat itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Fardi Sambo.

“Dalam konferensi pers ini diharapkan Presiden Jokowi mendengarkan, Menko Polhukam mendengarkan, jadi mereka memang melihat, seperti kasus Sambo, makanya kita lakukan, ” kata Hitman. Reporter di Kelapa Goding, Jakarta Utara pada Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Polda Jabar kini telah menghapus dua nama Andy dan Dani dari daftar pencarian orang (DPO) kasus Wina Cireban.

“Hanya dalam dua minggu, tiba-tiba ada penyidikan, pembatalan putusan yang berlangsung beberapa bulan, hasil pengadilan yang kita lawan, kalau dibilang tidak tertangkap, masih bisa diterima, karena tidak tertangkap. lakukan . ditangkap selama 8 tahun,” jelasnya.

Bahkan, ada bukti hukum atas perbuatan dua pelaku yang disebut DPO tersebut. Hotman menjelaskan versi berbeda sejak 2016.

“Penjahat 3 DPO itu ada 7, di sini dijelaskan semuanya, mereka menjelaskan semua jenis sepeda motor, kegiatan yang dilakukannya, dan cara pemerkosaannya, kata DPO 7, kita melakukannya bersama-sama, jadi penjahatnya kerja sama. BAP versi pertama,” ujarnya. 

Hotman mengatakan, BAP ketujuh perampok itu kemudian dihapus karena mendapat petunjuk dari beberapa orang. 

“Orang jahat itu menghapus semua BAP-nya,” demikian penjelasannya. 

Hotman menjelaskan, dalam kasus ini, terdapat 8 pelaku dengan 3 orang buronan (DPO) dalam gugatannya. 

Begitu pula dengan surat tuntutan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan, terpidana sebanyak 8 orang dan DPO sebanyak 3 orang. 

“Sudah ditetapkan, artinya ada beberapa versi, semuanya tiba-tiba salah, kata penyidik, kebenarannya fiksi, jadi apa yang benar, mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan keputusan berdasarkan sekitar 2 minggu. penyidikan oleh penyidik, ujarnya

Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Wina Cireban, namun baru setelah Peggy Setiawan alias Perang diserahkan ke publik.

Pegi merupakan satu-satunya DPO dalam kasus ini dan kini telah ditangkap, kata polisi.

Hal itu diungkapkan Kabid Perhubungan Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast yang mengumumkan Pegi menjadi tersangka terbaru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Wina Cireban.

“DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata yang bernama Dani dan Andy tidak ada. Jadi DPO sebenarnya ada satu, tersangka atas nama PS (Peggy Setiawan) hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu. .”, kata Suravan.

Suravan mengatakan, kesimpangsiuran jumlah DPO ini disebabkan adanya perbedaan keterangan mengenai proses pemeriksaan.

Setelah ditelusuri secara menyeluruh, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andy dan Dani, tidak ada alias fiktif.

“Situasi sejauh ini dalam pemeriksaan kami, tersangka atau DPO hanya ada satu orang.”

“Tersangkanya ada sembilan, bukan 11,” kata Suravan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *