TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira bagi para pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat. Mereka akan menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh PNS yang telah berjasa, berkontribusi dan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan negara kepada pejabat negara untuk menunjang biaya pendidikan.
PT Taspen mengumumkan gaji pensiunan ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
Halo sahabat TASPEN, pembayaran ke-13 akan dibayarkan paling lambat tanggal 3 Juni 2024, tulis akun @taspen.
Lalu berapa gaji ke-13 pensiunan di tahun 2024?
PT Taspen menyebutkan besaran pembayaran ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.
Nantinya, gaji pensiunan ke-13 pada tahun 2024 akan diberikan sebesar 100 persen, pembayaran iuran, kredit pensiun, dan sebagainya. tidak ada apa-apa, kecuali pajak penghasilan.
Untuk tunjangan lainnya, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan aparatur negara sekaligus tertinggi setelah pejabat negara.
Sedangkan pensiunnya sendiri dan penerima pensiun janda akan dibayarkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika gaji ke-13 tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka bisa dibayarkan kemudian.
Dasar penghitungan pembayaran ke-13 adalah bagi hasil Mei 2024. 13. Rincian Gaji Pensiunan
Besaran gaji 13 orang pensiunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 (PP) tentang Penetapan Pensiun Dasar Bagi Pensiunan PNS dan Jandanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan gaji pokok dan pensiun PNS, TNI, Polri, dan PPPK mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri naik 8 persen. Sementara itu, gaji pensiunan meningkat sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS dan janda akan disalurkan PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya lihat Rincian Pembayaran Pensiunan ASN sesuai PP No. 8 Tahun 2024 di bawah ini.
Kelas I IA Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 IB Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 IC Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 ID 1.748.096.6.5
II. kelas IIA 1.748.824 Rp. 1.748.776 Rp00
IIIA Rp 1.748.096 Rp 1.748.096 Rp 1.748.096 Rp 36
BUSUR. kelas : Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 IVB Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 IVC Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 Rp 1.748.096 – Manfaat Rp 4.562.809
Selain itu, mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu: Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini; Bagi pensiunan PNS, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok bagi 1-3 anak yang tidak mempunyai penghasilan sendiri, di luar nikah; Sumbangan sembako dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp 72.420 atau 10 kilo beras.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)