Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kopi sianida penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akhirnya resmi mendapat pengampunan.
Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 (Bapas) Jakarta Timur Utara dengan pihak keluarga bertindak sebagai kuasa hukumnya.
Pertama kali Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, Jessica dan pengacaranya, Otto Hasibuan, meninggalkan Bapas.
Jessica meluangkan waktu untuk berterima kasih kepada publik dan media atas pembebasannya.
Terima kasih semuanya, kata Jessica sambil tersenyum di Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica berencana menggelar konferensi pers sore ini.
Seperti diketahui, terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).
“Rencananya (Besok Jessica Kumala Wongso bebas),” kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto tidak merinci soal skorsing rekannya tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa Jessica mendapat pengampunan.
“Pembebasan bersyarat,” singkatnya. Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dan divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016. (Tribunnews)
Sementara itu, Otto menjadwalkan konferensi pers soal pembebasan Jessica pada Minggu pekan depan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica Wongso dinilai bersalah dan telah memenuhi syarat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski demikian, Jessica Kumala Wongso tak mengakui kejahatan atas kematian Mirna Salihin.