TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan bus (PO) mulai mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak memasang sirene di armada busnya untuk mencegah kecelakaan di jalan raya karena anak-anak yang mengejar bus mencari sirene di betis.
Salah satu operator bus wisata, PO Megati Trans, telah mencopot tanduk betis dari armada bus wisatanya.
Sirene jenazah yang dilepas dari bus berada di armada bernomor polisi B 7613 FGA.
Berdasarkan cuplikan video yang diunggah akun Instagram @indo_busmate.id, awak bus PO Megati Trans melepas pemasangan kabel bodi klakson pada armada bus SR-2 lawas produksi Laxana Bodywork.
Kegiatan menanduk anak sapi ini dilaksanakan di Garasi Bus Megati Trans Jl. Raja Sukatani Kp. Sukamantri RT 007/003 Desa Sukaraya, Sikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Awak bus terlihat berada di bagian depan bus untuk melepas kabel roller shutter.
Demi keamanan dan menghindari penyitaan melalui penggerebekan, Megati Trans Basuri melepas pengeras suara, demikian bunyi akun pengunggah video rekaman Noorhadi Vijaya di TikTok.
Pada kesempatan terpisah, polisi memeriksa penggunaan klakson di armada bus wisata PO Angana Putra Rahayu.
Dikutip dari akun Instagram @videobusindonesia_, polisi lalu lintas memeriksa armada Jetbus 3 milik PO Angana Putra Rahayu.
Petugas terlihat mengambil foto saat memeriksa kereta bus. Tandanya susah mengerem, bus kehilangan udara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dietzen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak memasang sirene di badannya saat melaju di jalan raya.
Hal ini menyikapi kecelakaan bus Sinar Dempo yang melibatkan korban anak-anak dan sirene di pelabuhan penyeberangan Merak.
Direktur Sarana Angkutan Jalan Danto Restjawan mengatakan, rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan penggunaan klakson udara dapat menyebabkan bus kehilangan udara.
Yakni, berjalan tanpa pasokan udara akan menyebabkan kinerja rem kendaraan menjadi kurang maksimal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas angkutan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan penggunaan komponen tambahan seperti klakson badan pada setiap angkutan umum pada saat melakukan pemeriksaan berkala, kata Danto dalam keterangannya. , dikutip Rabu (20/3/2024).
Pihaknya mengimbau agar setiap pemeriksa tidak melintasi kendaraan angkutan umum yang melakukan tindak pidana seperti sepatu roda.
Aturan mengenai penggunaan sirene juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 untuk kendaraan.
“Pasal 69 menyebutkan bunyi sirine paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar dikenakan denda sebesar 500.000 rubel,” kata Danto.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga terus mengingatkan seluruh operator bus untuk tidak menghormati keinginan masyarakat, terutama anak-anak, dengan memasang dan membunyikan sirene di udara karena berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan. trova
Kami akan meningkatkan kewaspadaan saat memeriksa kendaraan dari waktu ke waktu dan meminta polisi menindak operator bus yang melanggar aturan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.