Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng minyakita akan naik Rp 14.000 per liter berdasarkan aturan yang akan segera diumumkan.
Bambang Visnubroto, Direktur Sembako dan Bahan Pokok, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan pihaknya telah mempelajari dengan Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai rencana perluasan ini.
“Jadi memang akan dimunculkan kesepakatannya, sudah dilakukan kajian dan diskusi dengan kementerian lembaga, sudah dilakukan dengar pendapat publik,” ujarnya di sela-sela acara Pengendalian Inflasi Daerah 2024 yang disiarkan melalui Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta rapat koordinasi. Akun Youtube, Senin (8/7/2024).
Bambang menjelaskan, aturan baru HET Keluarga baru akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Saat ini kami menunggu permintaan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nah, dalam waktu dekat akan ada aturan baru terkait HET minyak goreng,” ujarnya.
Ia juga meminta bantuan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, untuk melakukan peninjauan pasar dengan harapan para pelaku usaha menghentikan peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita.
“Jadi sambil menunggu peraturannya keluar, mohon bapak dan ibu bisa membantu melakukan pengecekan di lapangan, khususnya di distributor,” jelas Bambang.
Per 8 Juli 2024, berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan yang dibacakan Bambang, rata-rata harga minyak goreng Minyakita mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Harga Minyakita Rp 16.234 per liter. Menurut dia, harganya masih stabil. Kalaupun ada kenaikan, masih kurang dari satu persen.
Kementerian Perdagangan kemudian mencatat 14 kabupaten/kota yang harga minyaknya naik lebih dari lima persen.
Dari 485 kabupaten/kota yang melapor, terdapat 14 kabupaten/kota yang mengkhawatirkan kenaikan harga minyak pada periode minggu keempat Juni hingga minggu pertama Juli.
Berdasarkan data dari 485 kabupaten/kota pelapor, 425 provinsi melaporkan harga stabil atau menurun, disusul kenaikan hingga lima persen di 46 provinsi, dan 14 kabupaten dan kota memerlukan perhatian karena melebihi 5 persen. – kata Bambang.
Kerajaan/Kota : Kabupaten Aceh Utara, Kota Sabang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Berikutnya ada Kota Kediri, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Seram Barat, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kota Dumai.
Berikutnya Kabupaten Baru, Kota Tomohon, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan kenaikan HET Oilita sebesar Rp1500 sehingga menjadi Rp15500 per liter.
Namun berdasarkan hasil tim peneliti, kenaikan HET Oilita justru sebesar Rp16 ribu per liter.
Oleh karena itu, Zulhas mengatakan perlu mengambil titik tengah yang bisa naik hingga Rp 15.700 per liter.