Henny Mona Sebut Rio Reifan Kena Mental 5 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kini Upayakan Rehabilitasi

TRIBUNNEWS.COM – Aktor Rio Refan kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelima kalinya.

Kabar tersebut sampai ke telinga Heni Mona, mantan istri Rio Refan.

Mendengar kabar penangkapan baru Rio Reifan, Henny Mona langsung menjenguk mantan suaminya.

Usai kunjungan, Henny Mona membeberkan kondisi Rio Refan.

Dikutip dari YouTube Investigasi Intens, Rabu (5/1/2024), Heni Monae menyebut Rio Refan terkena dampak psikologis karena kembali terlibat kasus narkoba.

“Kalau psikologisnya terpengaruh, pasti terpengaruh,” kata Henny Mona.

Namun, Heaney juga mendorong Rio Reifan untuk menghadapi kasusnya.

Tak hanya itu, Heaney juga berupaya merehabilitasi Rio.

“Tapi tetap harus kita hadapi, kita hadapi, kita upayakan rehabilitasi,” ujarnya.

Hal ini dilakukan karena Rio belum pernah direhabilitasi pada kasus-kasus sebelumnya.

“Karena Rio tidak pernah direhabilitasi,” imbuhnya.

Heaney mengatakan, Rio pun mengaku sedih kembali menggunakan narkoba.

Heaney juga menilai Rio menggunakan zat terlarang karena faktor lingkungan.

“Kalau menyesal tentu saja, itu hanya suasananya saja,” jelasnya.

“Rio belum direhabilitasi, belum pernah dirawat, jadi pasti ada dugaan kalau ada yang memanfaatkannya,” imbuhnya.

Informasinya, Rio ditangkap pada Jumat (26/5/2024) malam di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan AKBP Indrawini Panjioga, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Oleh karena itu, terhitung hari ini saudara RR telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkotika, kata Panjiyog. Pesinetron Rio Reifan menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024) setelah kembali ditangkap untuk kelima kalinya dalam kasus narkoba. (Berita Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Panjioga juga mengatakan, tersangka Rio dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kini, aktor berusia 39 tahun itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, imbuh Panjiyog.

Rio kedapatan memiliki sabu, ekstasi, dan alprazolam dan diancam hukuman.

Hasil tes urine Rio pun memastikan ia mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Jadi setelah tersangka kita tetapkan, kita lakukan pemeriksaan kesehatan karena akan kita amankan setelah kita tetapkan,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *