Laporan Ilham Rian Prathama, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim Keimigrasian dan Penindakan (Tim Inteldakim) Biro Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi menangkap 28 warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar peraturan masuk Kota pada Minggu (30/6/2024).
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Kota Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (29/6/2024) oleh warga sekitar.
Di antara 28 orang asing yang hilang adalah empat warga Thailand, satu warga India, dan 23 warga Bangladesh.
Saat ditangkap Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bugis Makassar juga diduga sebagai penyelundup.
Berdasarkan informasi, 28 orang WNA tersebut merupakan imigran gelap yang bermaksud melakukan perjalanan ke Australia secara ilegal. Mereka meninggalkan perairan Chilacap, Jawa Tengah, menggunakan speedboat. Namun dalam perjalanan mereka ditahan oleh polisi Australia selama kurang lebih 11 hari, kata Zaffar Muhammad Godam, Direktur Kepatuhan dan Penegakan Imigrasi, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2024).
Pengamanan petugas imigrasi bermula ketika 28 orang WNA ditemukan tersesat di kawasan sekitar Pantai Muara Sikaso dan dilaporkan ke Polsek Sukabumi pada Sabtu.
Setelah petugas imigrasi menerima informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Sukabumi pada Minggu lalu. Tim turun ke lokasi untuk menahan WNA tersebut dan membawa mereka untuk diselidiki lebih lanjut.
Namun karena terbatasnya ruang tahanan Biro Imigrasi Non TPI Kelas II Sukabumi, maka tim intelijen membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk dilakukan penggeledahan dan penyidikan mendalam serta dilakukan penahanan sementara, lanjut Goddam.
Sebanyak 28 orang WNA ditangkap berdasarkan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dengan Sengaja Masuk/Keluar Dari Indonesia. gagal lolos pemeriksaan imigrasi Risikonya hingga satu tahun penjara. dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara dua WNI yang diduga penyelundup dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelundupan Keimigrasian. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal 500.000.000 Rupiah dan maksimal Rp1,5 miliar.
“Semua WNA akan dibawa ke ruang karantina Dirjen Departemen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia,” kata Godam.