Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Helena Lim untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah mendengarkan dakwaan JPU.

Usai berdiskusi, ia langsung menyerahkan keputusan kepada tim penasihat hukum apakah akan mengecualikannya atau tidak.

“Yang Mulia, saya serahkan pada penasihat hukumnya,” kata Helena Lim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Setelah kita bahas, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata penasihat hukum Helena Lim.

Karena tak keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa menyebut akan menghadirkan 180 orang saksi.

Namun, dari total 180 orang, Majelis meminta jaksa mengatur saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Total 180, Majelis. Saksi 180 orang, kata jaksa.

“Ada banyak. Jadi, cari tahu mana yang ada hubungannya,” ujar Ketua MK Rianto Adam Pontoh.

Helena Lim akan menjalani sidang lanjutan selama dua minggu, pada Senin (2/9/2024).

Majelis hakim menyarankan agar persidangan kasus Helena Lim digelar dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Rabu.

Terkait jadwal tersebut, tim JPU meminta sidang digelar setiap Senin dan Kamis, di hari yang sama dengan sidang Harvey Moeis.

Permintaan itu diajukan jaksa karena ada kesenjangan saksi antara Helena Lim dan Harvey Moeis.

Namun Majelis Hakim cenderung mengecek ketersediaan jadwal anggota Panel dengan asumsi tidak hanya menangani kasus Helena Lim saja.

“Izinkan saja, Dewan. Kalau bisa, kami rekomendasikan dari tim JPU agar sidang digelar dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis karena saksi Harvey dan Helena berkonflik,” kata jaksa.

Jadi kita lurus saja, terus kita lihat. Jadi kita akan berjaga, untuk pembela Helena pada hari Senin dan Rabu tanggal 2 dan 4 September, kata Hakim Pontoh.

Dalam kasus ini, jaksa menuding Helena sendiri membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, mengumpulkan uang jaminan untuk tambang timah ilegal.

Helena Lim mengumpulkan uang keamanan di rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan peleburan swasta.

Atas perbuatannya, Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 1 KUHP atas dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencabutan UU. Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *