Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa enam orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi Sistem Perdagangan Komoditas Timah (IUP) PT Timah Tbk. ) periode 2015-2022.
“Untuk kasus tersangka TPPU, sudah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5). ). 2024).
Untuk lebih jelasnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Enam orang yang diduga menggelapkan uang berasal dari tindak pidana utama.
Keenam tersangka tersebut adalah manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi, dan cabang PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Beliau adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN ) dan CEO PT RBT Suparta.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kasus korupsi timah. Kerugian pemerintah akibat korupsi mencapai Rp300 triliun.
“Hasil akuntansi kasus ini sangat bagus, yang kami perkirakan Rp 271 T dan mencapai sekitar Rp 300,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5). /2024).
Kerugian darurat pemerintah yang mencapai ratusan triliun rupee ditemukan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ST Burhanuddin mengatakan, berkas tersebut diperkirakan akan diserahkan ke pengadilan dalam waktu seminggu ke depan.
“Kasus timah sudah selesai dan kami yakin minggu depan akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.