Hati-hati, Korlantas Polri Bakal Tindak Sikap Pengemudi di Jalan Raya dengan ETLE Face Recognition

Laporan dari reporter Tribunnews.com Lita Febrian

TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Lalu Lintas Negara (Korlantas) berencana menambahkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk menindak pengguna jalan yang melanggar.

Teknologi yang akan ditambahkan mampu melihat tingkah laku pengemudi dengan bantuan sistem ETLE Face Recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, ETLE Face Recognition fokus pada perilaku pengemudi di jalan raya.

Terkait pengenalan wajah ETLE, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi, kata Raden Slamet Santoso di situs Korlantas Polri, Selasa (18 Juni 2024).

Catatan perilaku lalu lintas dari pencocokan tatap muka disimpan sebagai bagian dari Catatan Sikap Lalu Lintas (TAR), yang memberikan catatan perilaku lalu lintas yang komprehensif.

Traffic Attitude Record (TAR) merupakan suatu metode pencatatan dan penandaan kualifikasi dan kualifikasi pengemudi, khususnya sebagai pelanggar dan pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadi seorang pengemudi. responsif dan terorganisir dalam lalu lintas.

Korlantas menyajikan penggunaan pengenalan wajah dan rekaman perilaku lalu lintas untuk mengidentifikasi kejahatan.

“Laporan, catatan, dan permasalahan TAR diberi nilai dengan memberikan poin, dimana pelanggaran ringan diberi nilai 1, pelanggaran sedang diberi nilai 3, dan pelanggaran berat diberi nilai 5. Begitu pula yang terlibat dalam kecelakaan ringan diberi nilai 5, 10 sebagai pelanggaran sedang, dan 12 sebagai serius,” jelas Raden.

Raden menambahkan, denda 1 akan dipungut untuk poin yang dilaporkan nantinya jika sudah mencapai poin 12 dengan izin pendidikan mengemudi dan pengurusan ulang permohonan SIM. L

“Penalti 2 jika sudah mencapai angka 18 dengan sanksi pemeriksa lalu lintas yang mengajukan ke pengadilan bahwa SIM Anda akan dicabut seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan pengadilan,” jelasnya.

Teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan keselamatan lalu lintas di seluruh Indonesia.

“Tindakan preventif, pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan, benar-benar manfaatkan bonus penduduk agar Indonesia bisa mencapai tahun 2045 dan menjadi Indonesia emas,” kata Dirgakkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *