Reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, pihak yang mengganggu operasional kereta api memiliki aturan dan terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15.000.000.
Annie Purba, Wakil Kepala Humas KAI, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah di kereta api di jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Ann mengatakan dalam keterangannya, Senin (5/8/2024) bahwa “kegiatan ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.”
Disebutkan, Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, siapa pun yang menghalangi pengoperasian kereta api, dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 15 juta.
Anne melanjutkan, siapa pun yang duduk di stasiun kereta, menyeret barang di jalur kereta tanpa izin, atau menggunakan jalur untuk tujuan lain yang menghalangi pergerakan kereta akan dikenakan sanksi.
“Membangun apa pun di sekitar rel kereta api sangat berbahaya sehingga pemerintah juga melarangnya,” kata Annie.
Ada ketentuan yang mengatur peletakan rel agar tidak mengganggu lalu lintas kereta api bersama warga.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api, yaitu untuk Kawasan Manfaat Lintasan (Rumaja) yang meliputi rel dan halaman kereta api. Ruang kiri, kanan, kiri, kanan, atas dan bawah rel kereta api dipergunakan untuk pembangunan perkeretaapian, fasilitas pengoperasian kereta api dan bangunan penunjang lainnya.
Luas jalan yang berguna adalah ruang bebas di kiri, kanan, atas dan bawah, segala rintangan dan rintangan.
“KAI melarang keras aktivitas apa pun selain pengoperasian kereta api di jalur kereta api, dan tidak membuang sampah di dalam kereta. Pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati dan berperan aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.” Annie menambahkan.
Annie menjelaskan, KAI mengikuti kebiasaan warga yang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur KA Kemayoran.
Senin (5/8), KAI melakukan pembersihan jalan Kemayoran hingga Ankole, dan Pengelola Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Ankole mengadakan aksi semangat kepada warga sekitar di Kecamatan Patemangan.
“Sosialisasi yang kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tambah Anne.
Selain upaya yang dilakukan, KAI akan terus memperluas dan memantau jalur kereta api.
Hal ini dilakukan untuk menjaga sterilitas jalur kereta api, sehingga perjalanan kereta api aman dan lancar, pungkas Annie.