Laporan jurnalis Tribunnews.com Eric Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, TANJAB BARATH – Teknologi mengubah cara kita berkomunikasi dan berinteraksi, dan apa yang kita lakukan secara online dapat berdampak besar, baik positif maupun negatif.
Hukum “Jari Anda adalah harimau Anda” berlaku di Internet, yang berarti bahwa apa yang Anda lakukan di Internet dapat berdampak negatif terhadap Anda.
Nahrudin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital sektor pendidikan yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Jambi. . Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (10/3/2024).
“Etika Jaringan: Cakar Harimau Anda!” Dalam diskusi online, Nahrudin mengatakan, seluruh postingan dan aktivitas online dapat dilihat banyak orang bahkan tidak hilang selamanya.
“Jadi mari kita berhati-hati dan etika jaringan itu penting. Lindungi diri Anda sendiri, hormati orang lain. “Etiket digital sangat penting untuk komunikasi yang saling menghormati dan bertanggung jawab,” kata Nahruddin dalam diskusi yang dimoderatori oleh moderator Nabila Amanda Putri.
Menurut Nahruddin, etika berjejaring termasuk memberikan komentar negatif yang merugikan reputasi diri sendiri dan orang lain. Kemudian, menyebarkan penipuan atau informasi palsu yang dapat menimbulkan kerugian atau kerugian bagi orang lain.
“Masalah jaringan di dunia maya yaitu anonimitas, jejak digital, ujaran kebencian, dan cyberbullying,” tegas Nahrudin di hadapan para siswa yang mengikuti diskusi tersebut menggelar acara nonton bareng (nobar) dari sekolahnya.
Nahruddin menambahkan, dunia maya memungkinkan kita menjadi apa yang kita inginkan, yang pada akhirnya melahirkan perilaku buruk. “Apa pun yang Anda lakukan di Internet, Anda akan menemukannya lagi di masa depan. Apalagi Internet bisa menjadi tempat kebencian jika kita tidak berhati-hati,” tutupnya.
Kali ini beberapa sekolah mengadakan sesi diskusi daring di Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara lain: SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 5 Kuala Tungkal, SMPN 2 Betara, SMPN 1 Merlung, SMPN 2, SMPN 4 Tungkal Ulu, SMAN 1, SMAN 7 dan SMAN 9 Tanjung Jabung Barat.
Senada dengan aktivis literasi digital Indonesia Moh. Rouf Azizi mengatakan etika jaringan pengguna digital harus fokus di dunia maya untuk tidak menyebarkan informasi atau berita palsu.
“Penipu dapat dituntut dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Di dalamnya diatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik, termasuk media sosial, pada Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Moh. Ruf Azizi.
Dosen Universitas Islam Syed Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) Deny Yudiantoro menawarkan tips berjejaring di dunia maya. Jangan menyebarkan informasi palsu kepada mereka, jangan memposting secara sembarangan, menghentikan cyberbullying, dan jangan memposting konten sensitif.
“Caranya menjaga diri dalam berjejaring, jangan mudah terprovokasi, jangan asal share, jangan terlalu banyak memposting, jangan berkomentar kasar di media sosial, hindari hinaan, makian dan pelecehan,” jelas Deni Yudiantoro.
Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) diciptakan untuk mempercepat transformasi digital menuju #MakinCakapDigital Indonesia di sektor pendidikan dan kelompok masyarakat.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, hingga akhir tahun 2023, program ini telah diikuti oleh 24,6 juta orang. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2024.