Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Ketua Sementara KPU RI Mochammad Afifudin terkait Pilkada Serentak 2024.
Hal ini menyusul Ketua KPU RI sebelumnya, Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus tidak etis.
“Setelah pimpinan sementara yang baru Mochammad Afifudin berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka akan datang ke Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jumat (7/5/2024).
Selanjutnya, Bawaslu akan mengoordinasikan tahapan terkait Pilkada Serentak 2024, khususnya yang menjadi kepentingan lembaga pemantau pemilu.
Oleh karena itu perlu dikomunikasikan permasalahan apa saja yang menjadi perhatian Bawaslu dan perlu dikoordinasikan. Mengingat regulasinya sudah ada, kami tetap menggunakan UU 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” jelasnya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu, kata Puadi, antara lain pengiriman surat dan pencarian daftar pemilih (coklit).
Bagi Bawaslu, hal ini penting, jelasnya, untuk memastikan seluruh WNI yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan hak konstitusionalnya, ujarnya.
Lebih lanjut, kata Puadi, Bawaslu juga nantinya akan meneruskan berbagai hasil pemetaan kerentanan pada Pilkada Serentak 2024 untuk ditindaklanjuti KPU.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Hasyim dijerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu (3/7/2027) di kantor DKPP, Jakarta.
Perbuatan asusila tersebut antara lain memaksa melakukan hubungan seksual, melontarkan kata-kata menggoda kepada korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Selain itu, Hasyim juga diyakini telah membeberkan informasi rahasia mengenai program konsultasi teknis dan materinya kepada korban.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap petahana Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor l’. dari DKPP RI. , Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Kini, Afif resmi dilantik menjadi presiden sementara dalam rapat paripurna KPU RI yang berlangsung tertutup hari ini. Rapat paripurna tersebut digelar di kantor KPU RI Jakarta dan dihadiri seluruh anggota KPU RI.
“Hasil rapat pleno dengan suara bulat memutuskan bahwa kami memutuskan untuk memberikan amanah kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi penjabat Ketua KPU untuk menjalankan fungsi organisasi,” kata anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU se-Indonesia. , Kamis.
Foto: Puadi, Anggota Bawaslu RI, diterima wartawan di Jakarta, Jumat (07/05/2024). (Ibriza)