Hasyim Asyari Dipecat, Pengamat Soroti Rentannya Posisi Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Jens Arizona menyoroti rentannya posisi perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini terlihat pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DCPP) yang memberhentikan Hasim Asiari dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang berada di KPU luar negeri. . . (PPLN).

Jens mengatakan penyelenggara pemilu juga rentan terhadap permasalahan terkait konflik kepentingan.

“Saya kira keputusan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu rentan terhadap permasalahan yang berdimensi konflik kepentingan,” kata Jens saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

“Hal ini juga menunjukkan rentannya posisi perempuan penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

Menurut dia, ucapan terima kasih yang positif patut diberikan kepada DCPP atas keputusan tersebut.

Janche menilai pemecatan Hasim tidak akan berdampak besar terhadap pelaksanaan tugas KPU ke depan.

“Saya kira pemecatan itu tidak akan berdampak besar terhadap pelaksanaan tugas KPU karena anggota KPU lainnya ada 6 orang,” jelasnya.

Ia mendesak Presiden Jokowi segera mengganti jabatan Ketua KPU RI.

“Presiden harus segera mengeluarkan keputusan pemberhentian dan mengangkat anggota KPU baru menggantikan Hasim Asyari,” kata Janche.

Seperti diketahui, Hasim Asiari diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DCPP) Republik Indonesia.

Dengan asumsi sanksi tetap memberhentikan Hasim Asiari Terintegrasi sebagai Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan, kata Hedi Lugito dalam sidang putusan di Kantor DCPP RI, Jakarta, Rabu (3). /7/2024).

Intisari pernyataan hukuman yang dibacakan anggota DCPP Muhammad Tio Aliansyah mengatakan Hassim mempunyai niat terhadap terduga korban maksiat yang tergabung dalam Overseas Electoral Committee (OEC) sejak pertemuan dimulai.

Pasalnya, dalam bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, terduga korban menilai Hassim menunjukkan upaya memberikan pengobatan, khususnya melalui pesan singkat.

Bahwa terdakwa sejak awal pertemuan dengan pelapor bermaksud memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan emoji pelukan ‘lihat hati pertama kali’, kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). / 2024).

Hasim sebelumnya diadukan oleh perempuan anggota PJN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hasim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan kemampuan Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DCPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sedangkan sidang kedua dihadiri Komisioner, Sekjen, dan staf KPU RI untuk dimintai keterangan mengenai dalil permohonan mengenai penyalahgunaan jabatan dan kapasitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *