Hasyim Asy’ari Dipecat, Komnas Perempuan: Pesan Penyelenggara Pemilu Tak Lakukan Kekerasan Seksual

Laporan jurnalis TribuneNews.com, Fahdi Fahlevi

TribuneNews.com, Jakarta – Komnas Perempuan mendukung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hashim Asyari secara permanen.

Hashim Asyari diberhentikan DKPP karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Andy Yantriani, Ketua Komnas Perempuan, menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan komitmennya dalam menghapuskan kekerasan seksual.

Larangan tegas yang diberlakukan tidak hanya akan memperkuat proses pemulihan korban, tetapi juga akan mendorong korban lain dari kejadian serupa untuk melaporkan kasusnya dan ini akan memastikan semua pemilihan atas nama DKPP, kata Andy dalam keterangan tertulisnya. Hal ini mengirimkan pesan yang kuat kepada penyelenggara untuk menghindari kekerasan seksual.” penyataan. Keterangan, Kamis (4/7/2024).

Komnas juga mendukung hak-hak korban kekerasan seksual yang dialami selama bekerja sebagai Panitia Perempuan Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas keadilan dan pemulihan.  

Menurut Andy, kasus tersebut merupakan satu dari empat kasus yang dilaporkan ke DKPP dan sedang dipantau Komnas Perempuan.

Tiga lainnya yakni kasus H terhadap Ketua KPU Hashim Asyari, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan pengaduan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih berstatus tunggu. Diselidiki.

“Komnas Perempuan mengatakan kejadian kekerasan seksual selama proses pemilu hanyalah puncak gunung es. Kekerasan yang dialami korban seringkali tidak dilaporkan karena kuatnya hubungan kekuasaan antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Jenis kekerasan seksual pun bermacam-macam, mulai dari kekerasan fisik dan non fisik, kekerasan seksual berbasis online, hingga pemerasan dan eksploitasi seksual.

Ia mengungkapkan, karena keadaan hubungan kekuasaan ini, instrumen hukum pun tidak bisa memberikan perlindungan.

Andy menyimpulkan, “Akibatnya, impunitas terus berlanjut bagi pelaku, kasus terulang kembali dan korban diabaikan dalam proses pemulihan. Kekerasan seksual terlalu sering diperlakukan sebagai hubungan suka sama suka, sehingga menyebabkan “Korban dibungkam.”

Seperti diketahui, Hasim Asyari diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP).

“Sejak putusan ini dibacakan, menyetujui untuk tetap memberhentikan Hasim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU,” kata Hedi Lugito dalam sidang putusan, Rabu (3) di kantor DKPP RI di Jakarta. Akan diberikan.” /7/2024).

Di antara pokok-pokok keterangan persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Teo Aliyansyah, Hashim disebut sejak awal pertemuan memang punya niat untuk memburu terduga korban maksiat yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sebab, dalam bukti-bukti yang dihadirkan dalam kasus tersebut, terduga korban menilai Hasyim berupaya memberikan penyembuhan, khususnya melalui pesan singkat.

“Dari awal pertemuan dengan pelapor, tergugat sudah berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui emoji pelukan ‘hati pertama kali’,” kata Teo di sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3) “ /7/2024).

Sebelumnya, seorang perempuan dari PPNL telah mengadukan Hasim atas dugaan maksiat pada proses Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hassim diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk menghubungi pelapor dan menjalin hubungan.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduan yang disampaikan ke DKPP, pengacara juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan hak istimewa Ketua KPU RI.

Pada sidang pendahuluan tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara itu, pada sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran KPU RI hadir untuk mempertanyakan dalil pelapor terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *