TRIBUNNEWS.COM – Hasim Asiari buka suara usai dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DCPP).
Sanksi ini bermula dari kasus perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hasim mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keputusan DCPP tersebut.
“DCPP membacakan putusan yang mendakwa saya dalam hal ini.
“Pada kesempatan ini saya bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada DCPP yang telah melepaskan saya dari tanggung jawab berat sebagai anggota KPU penyelenggara pemilu,” kata Hasim dalam konferensi pers, Rabu (7/3). 2024). .
Ia pun meminta maaf kepada awak media jika terjadi tindakan atau perkataan yang tidak pantas selama menjabat sebagai Ketua KPU.
“Saya mohon maaf kepada rekan-rekan yang telah berkomunikasi dan menghubungi saya jika ada perkataan atau tindakan saya yang kurang menyenangkan. Saya rasa itulah yang bisa saya sampaikan kepada mereka kali ini. Terima kasih,” tutupnya.
Hasim tak banyak berkomentar menanggapi keputusan DCPP tersebut.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, Hasim langsung meninggalkan awak media.
Hassim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Belanda.
“Pengenaan sanksi tetap atas pemberhentian Presiden Terintegrasi Hasim Asiar dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Presiden DCPP Hedi Lugito saat sidang putusan di kantor DCPP RI. di Jakarta pada Rabu (3). /7/2024).
Hasim disebut sudah memiliki niat terhadap korban dugaan asusila tersebut sejak pertama kali mereka bertemu.
Bahwa terdakwa bermaksud memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan ‘melihat ke dalam hati’ dengan emoticon pelukan sejak awal pertemuannya dengan pelapor, kata anggota DCPP Muhammad Tio.
Hasimi diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati pemohon dan menjalin hubungan dengannya.
Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH FHUI) dan LBH APIK Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan wewenang Ketua KPU RI.
Pada sesi pembukaan tanggal 22 Mei, DCPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara itu, sidang kedua juga dihadiri Komisioner, Sekjen, dan Staf KPU RI yang mempertanyakan dalil pemohon soal penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Terkait keputusan DCPP hari ini, Presiden Joko Widodo (Yokowi) diminta segera melaksanakan keputusan tersebut, paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)