TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dua kali terjerat aktivitas asusila.
Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh Hasnaeni yang juga dikenal sebagai Wanita Emas melalui pengacaranya Farhat Abbas.
Menurut pemberitaan, kasus tersebut dihentikan karena tidak terbuktinya Hasyim Asy’ari melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Kini, korban Hasyim Asy’ari yang berinisial CAT dan merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, dikabarkan sudah kedua kalinya terjerumus ke kasus serupa.
Akibatnya, Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatan Ketua KPU.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan mengatakan, “Mulai dari pembacaan putusan ini, harus dikenakan sanksi tetap berupa pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.” Rabu (3/07/2024) di kantor DKPP RI Jakarta.
Dalam pokok-pokok pernyataan yang dibacakan dalam persidangan, Hasyim Asy’ari diklaim sejak awal mempunyai niat menentang CAT.
Hasyim Asy’ari pun konon berupaya memberikan pengobatan, khususnya melalui pesan singkat.
“Dari awal pertemuan dengan pelapor, tergugat bermaksud memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan emoji pelukan ‘lihat pertama hati’,” kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu. .
Hasyim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk berkomunikasi dengan korban yang kini berstatus pelapor.
Selain itu, Hasyim juga dikabarkan menyalahgunakan jabatan dan kesempatannya sebagai Ketua KPU RI.
Pada sidang pembukaan tanggal 22 Mei, DKPP menghadirkan perwakilan Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara itu, Komisioner, Sekjen, dan staf KPU RI hadir pada sidang kedua dan ditanyai terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan pemohon.
Hingga Hasyim Asy’ari divonis bebas oleh DKPP.
Penyelenggara pemilu terbukti melanggar aturan etik yakni melakukan tindakan asusila dan penyalahgunaan jabatan dalam relasi kekuasaan. Pemohon yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT, hadir di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (3/7) untuk membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Pendukung Pemilu (KEPP). /2024). DKPP menjatuhkan sanksi tetap terhadap pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari karena dugaan asusila. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Kasus asusila wanita emas
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari adalah orang pertama yang melaporkan Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas karena perbuatan asusila.
Hasyim Asy’ari melaporkan Kamis (22/12/2022).
Namun DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Bahkan, Hasnaeni mengaku banyak bepergian ke Yogyakarta bersama Hasyim Asy’ari.
Konon tujuan ekspedisi tersebut adalah untuk menunaikan ibadah haji pada 18 Agustus 2022.
Terdakwa mengaku menunaikan ibadah haji di luar tugas kedinasannya bersama Penggugat II yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu yang ikut dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. – kata Anggota Dewan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan alasan keputusan tersebut.
Pertemuan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Meski tidak terbukti amoral secara meyakinkan, namun rapat tersebut dinilai tidak tepat karena dipimpin oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, dan diberi wewenang dan kedudukan sebagai simbol institusi.
Bahkan, Hasyim terbukti punya kedekatan personal dengan Hasnaeni.
Keduanya melakukan perjalanan dengan maskapai Citilink dan Hasnaeni membayar tiketnya.
Hasyim dan Hasnaeni bahkan banyak berkomunikasi melalui WhatsApp untuk berbagi pesan di luar isu pemilu.
“Seperti pembicaraan Termohon dan Penggugat II: ‘Kami senang bersama KPU. “Saya puas dengan Presiden KPU”
Percakapan antara terdakwa dan pelapor II adalah: ‘Jalan ini menuju ke Anda,” kata anggota dewan Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional melalui komunikasi yang tidak tepat dengan calon peserta pemilu.
Situasi ini mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6. 6 bagian 3 huruf e dan f sehubungan dengan seni. 15 menyala. a, d dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujarnya.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyidikan terhadap dugaan maksiat yang dilakukan Hasyim. Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas konsolidasi partai politik (PARPOL) yang tidak lolos mengikuti pemilu 2024. Ini membahas tuduhan kepuasan dan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Satu Republik Hasnaeni Moein, yang juga dikenal sebagai Wanita Emas. (spesial)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)