Hasto Sebut KKN Saat Ini Semakin Merajalela, PDIP Dorong Revisi UU KPK 

Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Vaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto mendukung revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hasto menyoroti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang kini marak terjadi di Indonesia.

“Sebagai sebuah konsep, sebagai sebuah gagasan, selama ini kita melihat bahwa nepotisme, korupsi, konspirasi semakin merajalela. Jadi secara ide dan gagasan sangat membumi dan juga sangat visioner,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung. Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Dosen Universitas Pertahanan (Defence University) ini menunjukkan, Singapura menjadi negara maju karena kualitas sumber daya manusia (SDM), meritokrasi, dan supremasi hukum.

Hasto menegaskan PDIP punya semangat pemberantasan korupsi. Hal ini terungkap ketika MW Soekarnoputri memutuskan untuk menunjuk Mahfud MD Ganjar Pranovo sebagai calon wakil presidennya.

Menurut dia, PDIP mencalonkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden karena alasan non-moneter.

Hasto menjelaskan, Mahfud MD. Terpilihnya Ganjar sebagai calon wakil presiden karena berkomitmen memberantas KKK.

Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah PT Timah Tbk (TINS) di zona IUP antara 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Oleh karena itu, Hasto mendukung revisi UU KPK.

Dan infrastruktur yang dibangun di sini akan memperkuat Komite Pemberantasan Korupsi sehingga tidak lagi menjadi komisi semi permanen tetapi lembaga permanen, katanya.

Wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi pertama kali disampaikan oleh politikus PDIP yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wurianto alias Bambang Pakul. Bahkan, Bambang Pakul memanggil Dewan Pengawas KPK untuk mengusulkan perubahan UU KPK.

Hal itu disampaikan Pakul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2024).

Pakul meminta Ketua Dewas KPK Thumpak Hatorangani memberikan keterangan jika ingin merevisi UU KPK.

“Jadi usulkan saja kalau Pak Tumpak bisa bilang, ‘Tolong coba perbaiki UU Nomor 2019. 19 revisi jadi’, kami akan sangat senang pak,” kata Pakul di situs tersebut.

Selain itu, kata dia, UU KPK sudah berlaku selama lima tahun dan telah direvisi pada tahun 2019. Menurutnya, undang-undang tersebut harus ditata ulang.

Kita bisa reviewnya karena ini sudah tahun 2019 ya? “Sudah lima tahun kami bisa merevisinya karena banyak yang mengeluh,” kata Pakul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *